Momen Veronica Koman Marahi Kominfo

Veronica Koman (kanan)
Sumber :
  • Twitter/@VeronicaKoman

VIVA – Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka ujaran hoaks dan provokasi kerusuhan Papua di akun Twitter-nya. Polisi saat ini sedang memburu Veronica yang berada di luar negeri. 

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Veronica sudah menjadi perhatian publik saat awal-awal isu Papua bergulir. Pada 19 Agustus 2019, aktivis perempuan berusia 31 tahun itu marah dan protes ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Veronica memarahi Kominfo dalam sebuah ‘sengketa’ informasi. 

Sebabnya adalah, Kominfo menyampaikan informasi yang salah terkait dengan cuitan Veronica di akun Twitter-nya. Dalam website-nya, Kominfo menayangkan artikel berjudul ‘Polres Surabaya Menculik Dua Orang Pengantar Makanan untuk Mahasiswa Papua’ sebagai disinformasi. Dalam artikel tersebut, Kominfo menyertakan tangkapan layar dari cuitan Veronica di akun Twitter. 

Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Online Travel Agent yang Belum Daftar Sebagai PSE

Padahal dalam cuitan tersebut, Veronica tak pernah menggunakan kata 'culik'. Aktivis tersebut memakai kata 'menangkap' bukan 'menculik'. 

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Uang Korupsi Proyek BTS Rp 40 Miliar

Karena disinformasi tersebut, Veronica marah dan protes kepada Kominfo. Teman-teman Veronica menuding Kominfo justru dalam konteks itu sebagai biang hoaks. Belakangan Kominfo meminta maaf dan mengakui kesalahan dalam penyampaian informasi. 

Artikel Kominfo yang menyudutkan Veronica saat ini sudah tak tersedia. Saat tautan artikel tersebut diklik, tak tersedia di laman Kominfo. 

(ali)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya