Mendulang Dolar dari Anak-anak, YouTube Google Didenda Rp2,4 T

Kantor Pusat Google.
Sumber :
  • Instagram/@jnthe1

VIVA – Google dan YouTube dilaporkan harus membayar denda sebesar US$170 juta atau setara Rp2,4 triliun atas pelanggaran hukum federal dengan tuduhan telah mengumpulkan informasi pribadi anak-anak. 

Ulang Tahun, Nikita Mirzani Traktir Makan dan Bagi THR ke Ojol

Mengutip dari Euronews, Kamis 5 September 2019, tuduhan tersebut dilayangkan oleh Komisi Perdagangan Federal (FTC), pada Rabu kemarin. YouTube disebut melacak pemirsa saluran anak-anak menggunakan cookies tanpa izin orang tua dan menggunakan cookies itu untuk menghasilkan jutaan dolar dalam iklan bertarget.

Penyelesaian dengan FTC dan kantor jaksa agung New York, yang akan menerima US$34 juta atau setara Rp481 miliar, adalah yang terbesar sejak undang-undang yang melarang pengumpulan informasi tentang anak-anak di bawah usia 13 mulai berlaku pada 1998. 

Waktu yang Pas Berhubungan Seks di Bulan Ramadhan dan Aturan Mandi Junub Agar Puasa Tetap Sah

Undang-undang tersebut direvisi pada 2013 untuk memasukkan cookies, "Digunakan untuk melacak kebiasaan menonton internet seseorang."

Meski begitu, besaran angka denda tersebut dikatakan tak seberapa dibandingkan dengan pendapatan perusahaan. Pada bulan Juli, perusahaan yang menaungi Google, Alphabet, menghasilkan sekitar 85 persen dari pendapatannya dari penjualan ruang iklan dan teknologi iklan. Alphabet melaporkan total pendapatan kuartal kedua sebesar US$38,9 miliar.

TikTok Laporkan Sudah Take Down 10,8 Juta Hoaks terkait Pemilu 2024, Menurut Menkominfo

YouTube mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Rabu lalu, bahwa dalam empat bulan pihaknya akan mulai memperlakukan semua data yang dikumpulkan dari orang-orang yang menonton konten anak-anak, seolah-olah itu berasal dari seorang anak. "Ini berarti bahwa kami akan membatasi pengumpulan data dan digunakan pada video yang dibuat untuk anak-anak hanya untuk apa yang diperlukan untuk mendukung operasi layanan," kata YouTube di blog-nya.

Pemerintah menilai bahwa YouTube sengaja sesumbar dengan popularitasnya memasarkan diri ke perusahaan-perusahaan seperti Mattel dan Hasbro. "YouTube menggembar-gemborkan popularitasnya dengan anak-anak kepada calon klien korporat," kata Ketua FTC Joe Simons dalam sebuah pernyataan. 

"Namun ketika datang untuk mematuhi (undang-undang federal yang melarang pengumpulan data tentang anak-anak), perusahaan menolak untuk mengakui bahwa sebagian dari platformnya jelas ditujukan kepada anak-anak."

Jaksa Agung New York Letitia James mengatakan perusahaan-perusahaan itu "menyalahgunakan kekuasaan mereka."

"Google dan YouTube secara sadar dan ilegal memantau, melacak, dan menayangkan iklan yang ditargetkan untuk anak-anak hanya untuk menjaga agar dolar tetap masuk," kata Jaksa Agung New York, Letitia James.

Selain denda berupa uang, penyelesaian yang diusulkan mengharuskan perusahaan untuk tidak melanggar hukum di masa depan. Ditambah lagi supaya YouTube memberi tahu pemilik saluran tentang kewajiban mereka untuk mendapatkan persetujuan dari orang tua sebelum mengumpulkan informasi tentang anak-anak. (ann)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya