Facebook Hapus Akun di Indonesia, Kominfo Santai

Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Pekan lalu, raksasa media sosial Facebook menghapus 69 akun dan 42 halaman dari Indonesia, yang terkait dengan perilaku tidak otentik sehubungan dengan topik Papua Barat.

Profil Daud Kim YouTuber Korea yang Dituding Bangun Masjid Hanya Demi Konten

Perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu juga mengaitkannya, dengan salah satu perusahaan media bernama InsightID. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengaku tidak akan menindak perusahaan tersebut.

"Kami dapat bocorannya, kalau itu melanggar pedoman komunitas yang ada di platform. Kalau ada pelanggaran hukum, baru urusannya dengan kepolisian," ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2019.

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

Lebih lanjut Semuel menjelasknn, jika ada pelanggaran di konten, maka akan berurusan dengan Kominfo. Tapi jika terkait behavior, maka akan berurusan dengan platform, dan salah satu tindakannya adalah penghapusan akun.

"Kami tidak menemukan konten-kontennya, karena kan akunnya juga sudah dihapus. Tidak bisa diidentifikasi, apakah itu mereka (InsightID)," tuturnya.

Heboh Daud Kim Beli Tanah Untuk Bangun Masjid, Ternyata Hanya Untuk Konten?

Dalam situs resmi, disebutkan oleh Facebook bahwa akun dan halaman yang dihapus itu mengunggah konten dalam bahasa Inggris dan Indonesia, serta membahas tentang gerakan kemerdekaan. Tapi, ditemukan juga kritik terhadap gerakan itu.

"Orang-orang di belakang jaringan ini menggunakan akun palsu untuk mengelola halaman, menyebarkan konten mereka dan mengarahkan orang ke situs di luar platform," keterangan Head of Cybersecurity Policy, Nathaniel Gleicher.

Logo Mahkamah Agung.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Perusahaan pengolahan hasil laut dengan orientasi ekspor, PT Bumi Menara Internusa (BMI) mengajukan PK atas gugatan sengketa lahan pabrik di Malang ke Mahkamah Agung

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024