ASN Tak Boleh Sembarangan di Medsos, Kominfo Ingatkan Sumpah

Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • Pexels

VIVA – Pemerintah meluncurkan platform aduanasn.id sebagai tempat mengadukan para Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diduga melanggar aturan. Portal tersebut hasil kerja sama 11 kementerian dan lembaga termasuk Kementerian Komunikasi dan Kominfo.

Kemenkominfo Gelar Talkshow “Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan”

Ada 11 poin yang tidak boleh mereka lakukan. Salah satunya adalah tanggapan atau dukungan atas konten ujaran kebencian dan konten miring sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.

Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani mengatakan, hal itu agar ASN tidak mendapat label radikal dan kemudian diadukan di aduanasn.id.

Menyelami Dampak Negatif FOMO pada Pengguna Media Sosial

"PNS kan sudah disumpah untuk selalu setia kepada negara dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila. Di negara mana pun, semua PNS tunduk dengan ideologi negara," katanya di Jakarta, Rabu, 13 November 2019.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa mereka sudah disumpah untuk setia kepada negara, Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sumpah mereka harus dijunjung tinggi karena terkait pemerintahan.

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

"Boleh tidak kamu sumpah, terus kamu mengkhianati sumpah? Ya jangan sumpah, jangan jadi ASN. Udah sumpah loh kita," tegasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi CASN

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024