Marak iPhone Rekondisi, Menkominfo: Jangan Diganggu Hal Begini

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Akhir pekan lalu, polisi menggrebek pabrik rekondisi iPhone di Tangerang, Banten. Menanggapi hal ini, Menteri Kominfo, Johnny Plate mengatakan, jangan sampai masalah ini mengganggu penyelenggaraan aturan International Mobile Equipment Identity atau IMEI.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Johnny mengatakan, aturan IMEI akan memberantas ponsel-ponsel bermasalah atau bodong. Smartphone tersebut akan tidak bisa digunakan nantinya. Untuk bisa melakukan hal itu, Kominfo akan meminta bantuan operator seluler.

"Kami sedang mengurus data untuk visi yang besar, jangan diganggu dengan hal-hal begini," kata Johnny saat ditemui usai acara Google for Indonesia, Rabu, 20 November 2019.

Anggota DPR Ungkap Banyak Pengusaha Mengeluh soal Aturan Impor Produk Elektronik

Seperti diberitakan sebelumnya, dari hasil pemeriksaan penggerebekan, ditemukan sejumlah tipe iPhone, mulai dari iPhone 6s, iPhone X, hingga iPhone 11. Ponsel-ponsel itu dikirim dari Singapura dan masuk melalui Batam.

iPhone yang masuk ke Indonesia diketahui dalam kondisi rusak. Setelah masuk ke Batam, ponsel tersebut dikirim ke Tangerang untuk dirakit ulang.

Siap-siap Menyambut Xiaomi 14 di Indonesia

Produk rekondisi itu juga diketahui dijual melalui situs e-commerce, atau disebarkan lewat lama yang berjualan handphone murah.

Pabrik rekondisi itu bisa memproduksi 50 hingga 100 unit per hari. Harga ponsel bermasalah itu mulai dari Rp4 juta hingga Rp8 juta per unit.

Ilustrasi perceraian.

Kowani Kaji Uji Materi Aturan Pembagian Harta Bersama yang Merugikan Perempuan

“Konstruksi hukum terkait pembagian harta bersama yang ada di Indonesia merupakan salah satu bentuk pembauran antara hukum adat, KUHP dan hukum Islam,” ujar Ketum Kowani.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024