Jika Ini Disahkan, Indonesia akan Setara dengan Singapura dan Malaysia

Menkominfo Johnny G Plate (kiri).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR, maka Indonesia akan setara dengan Singapura, Thailand, Malaysia, dan Filipina di Asia Tenggara yang sudah lebih dahulu memiliki aturan serupa.

Tersangka Penembakan di Bandara Kuala Lumpur Coba Kabur dari Malaysia dengan Identitas Palsu

Saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi sudah masuk ke DPR. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan bahwa pentingnya aturan mengenai data pribadi. Karena, sejauh ini sudah ada 126 negara yang memiliki UU Perlindungan Data Pribadi.

"Kalau ini jadi UU maka Indonesia adalah negara ke-127 yang punya UU Data Pribadi. Kalau di Asia Tenggara, kita jadi negara kelima setelah Singapura, Malaysia, Thailand serta Filipina. Kalau dilihat dari urgensi, ya, sudah sangatlah. Harus secepatnya disahkan," ungkapnya di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020.

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Soal target, Bang Menteri Johnny mengaku akan membicarakannya dengan DPR. RUU Perlindungan Data Pribadi ini nantinya berisi 15 bab dan 72 pasal, termasuk sanksi-sanksi di dalamnya. "Kami lakukan koordinasi dan konsultasi politik," kata dia.

Seperti diketahui, Menkominfo Johnny G Plate beserta jajarannya bertemu pimpinan DPR pada Selasa sore kemarin guna membahas RUU Perlindungan Data Pribadi yang sebelumnya sudah diteruskan melalui Surat Presiden. Ini adalah pertemuan pertama sejak Surat Presiden sudah sampai di meja DPR.

Raja Malaysia Jadi Pemilik Pertama Mobil Andalan Xi Jinping

Abal-abal

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menginginkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dibahas secara terbuka. "Ini harus terbuka. Namun karena sifatnya data perlindungan pribadi banyak juga hal yang tidak didiskusikan pada publik," ujarnya.

Saat ditanya soal kapan RUU ini selesai, Puan tetap menekankan kesepakatan pertemuan adalah membahas aturan secara terbuka. Aturan perlindungan data pribadi, menurut Puan, adalah hal penting dan nantinya harus bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Ia juga meminta jangan sampai ada persepsi negatif dari publik soal aturan tersebut, termasuk menghindari ketidaksesuaian materi yang dibahas dengan Komisi I DPR dengan daftar inventaris masalah (DIM).

"Harus ada sinergi antara Pemerintah dengan Komisi I DPR. Jangan sampai timbul draft atau DIM (daftar inventaris masalah) abal-abal yang kemudian tidak sesuai yang dibahas di komisi I. Kami minta pemerintah bersama-sama dengan Komisi I DPR bisa mensosialisasikan terkait dengan draft dan DIM yang dibahas bersama ini," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya