Layanan Chatbot dan Blast COVID-19 Akan Diuji Coba Jumat Besok

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama WhatsApp merilis layanan chatbot dan blast untuk informasi Virus Corona COVID-19. Pada layanan chatbot, bersama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, juga akan hadir dengan akun covid19.go.id.

WhatsApp Allows Users to Pin Multiple Messages in a Chat

"Untuk nomornya akan dipublikasi secepatnya. Publik dapat berinteraksi dengan akun chat resmi pemerintah tersebut," kata Menkominfo Johnny G Plate di Gedung Kominfo, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. Informasi dalam chatbot ini juga akan berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain Chatbot, Johnny juga mengumumkan adanya pesan WhatsApp blast terkait pandemi COVID-19. Ia menuturkan akan disediakan form untuk publik yang bersedia menerima pesan itu. Uji coba kedua layanan ini akan dilakukan pada Jumat besok, 20 Maret 2020.

WhatsApp Dongkrak Kemampuan Fitur Ini

Johnny juga mengungkap jika kebijakan ini secara eksklusif hanya tersedia di Indonesia dan Singapura. Soal pemilihan dua negara itu, Johnny menjawab yang mengetahuinya hanya WhatsApp serta Facebook. Namun dia tetap mengapresiasi pilihan dari raksasa teknologi tersebut.

"Sekali lagi keputusan global technology company seperti WhatsApp dan Facebook perlu diberikan apresiasi yang tinggi. Dan kami tentu berharap kalau Indonesia dan Singapura bisa kami meyakini untuk negara lain bisa seharusnya," tutur dia.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Sementara itu, Chief Operating Officer WhatsApp, Matt Idema, mengaku bahagia bisa membantu menyediakan alat komunikasi untuk Kominfo. Hal ini bisa membantu lembaga pemerintahan merespons pertanyaan seputar COVID-19 secara terpercaya.

"Kami senang dapat menyediakan alat komunikasi kepada Kominfo untuk membantu mereka merespons pertanyaan seputar Virus Corona COVID-19 secara terpercaya dengan rekomendasi kesehatan yang dapat diandalkan akurat, agar masyarakat tetap terlindungi," ungkapnya.

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024