Kominfo Ralat Pernyataan Soal Klorokuin Sebagai Obat COVID-19

Ilustrasi obat/suplemen.
Sumber :
  • pixabay/pexels

VIVA – Informasi soal Klorokuin, salah satu obat untuk membantu pengobatan pasien positif virus corona, pernah dicap disinformasi oleh Kementerian Kominfo. Stempel ini diberikan pada 15 Maret 2020 yang akhirnya dicabut.

Stempel disinformasi ini diberikan berdasarkan pada pernyataan resmi WHO tanggal 20 Februari 2020. Saat itu belum ada bukti jika klorokuin bisa menyembuhkan pasien COVID-19.

"Janet Diaz, kepala perawatan klinis dalam Program Emergensi WHO, menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki bukti bahwa klorokuin dapat menyembuhkan pasien COVID-19. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada 20 Februari 2020," tulis pihak Kementerian Kominfo, dikutip dari laman resminya, Sabtu, 21 Maret 2020.

Namun keesokan harinya, Kominfo mengatakan terdapat informasi terbaru jika obat ini direkomendasikan untuk jadi bagian proses penyembuhan COVID-19. Klorokuin telah melewati uji klinis terhadap 100 pasien di 10 rumah sakit di China.

Karena informasi ini, pihak Kominfo menyatakan mencabut stempel disinformasi yang diberikan pada 15 Maret 2020.

"Namun demikian, dengan adanya informasi terbaru yang dirilis tanggal 16 Maret 2020 bahwa ternyata Klorokuin direkomendasikan untuk menjadi bagian dalam proses penyembuhan COVID-19 dan telah melewati uji klinis terhadap 100 pasien di 10 rumah sakit di China, maka stempel disinformasi pada tanggal 15 Maret 2020 kami cabut," kata Kominfo.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia memesan jutaan obat untuk membantu pengobatan pasien positif virus corona. Sebanyak tiga juta Klorokuin dan dua juta Avigan disebutkan Presiden Jokowi sudah dipesan.

Dilansir dari Medlineplus, Klorokuin Fosfat berada dalam kelas obat yang disebut antimalaria dan amebisida. Klorokuin digunakan sebagai cara mencegah dan mengobati malaria, yaitu obat ini akan membunuh parasit malaria yang hidup dalam sel darah merah.  

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Klorokuin juga disebut sering digunakan untuk mengobati amebiasis atau infeksi parasit Entamoebae histolytica.

Bea Cukai bersama BNN sita dan musnahkan sabu

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

Bea Cukai berhasil menyita barang bukti seberat 21 kg, dan seluruhnya telah dimusnahkan pada Rabu (24/04) di Kantor BNNP Banten.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024