Kominfo Ralat Pernyataan Soal Klorokuin Sebagai Obat COVID-19

Ilustrasi obat/suplemen.
Sumber :
  • pixabay/pexels

VIVA – Informasi soal Klorokuin, salah satu obat untuk membantu pengobatan pasien positif virus corona, pernah dicap disinformasi oleh Kementerian Kominfo. Stempel ini diberikan pada 15 Maret 2020 yang akhirnya dicabut.

Bea Cukai Langsa Hentikan Peredaran Rokok Ilegal di Aceh Tamiang

Stempel disinformasi ini diberikan berdasarkan pada pernyataan resmi WHO tanggal 20 Februari 2020. Saat itu belum ada bukti jika klorokuin bisa menyembuhkan pasien COVID-19.

"Janet Diaz, kepala perawatan klinis dalam Program Emergensi WHO, menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki bukti bahwa klorokuin dapat menyembuhkan pasien COVID-19. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada 20 Februari 2020," tulis pihak Kementerian Kominfo, dikutip dari laman resminya, Sabtu, 21 Maret 2020.

5 Tips Aman dan Nyaman Mudik untuk Ibu Hamil, Jangan Lupa Konsultasi ke Dokter Kandungan

Namun keesokan harinya, Kominfo mengatakan terdapat informasi terbaru jika obat ini direkomendasikan untuk jadi bagian proses penyembuhan COVID-19. Klorokuin telah melewati uji klinis terhadap 100 pasien di 10 rumah sakit di China.

Karena informasi ini, pihak Kominfo menyatakan mencabut stempel disinformasi yang diberikan pada 15 Maret 2020.

Yusril Sebut Gugatan Anies Lebih Banyak Narasi, Asumsi, Hipotesa daripada Bukti

"Namun demikian, dengan adanya informasi terbaru yang dirilis tanggal 16 Maret 2020 bahwa ternyata Klorokuin direkomendasikan untuk menjadi bagian dalam proses penyembuhan COVID-19 dan telah melewati uji klinis terhadap 100 pasien di 10 rumah sakit di China, maka stempel disinformasi pada tanggal 15 Maret 2020 kami cabut," kata Kominfo.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia memesan jutaan obat untuk membantu pengobatan pasien positif virus corona. Sebanyak tiga juta Klorokuin dan dua juta Avigan disebutkan Presiden Jokowi sudah dipesan.

Dilansir dari Medlineplus, Klorokuin Fosfat berada dalam kelas obat yang disebut antimalaria dan amebisida. Klorokuin digunakan sebagai cara mencegah dan mengobati malaria, yaitu obat ini akan membunuh parasit malaria yang hidup dalam sel darah merah.  

Klorokuin juga disebut sering digunakan untuk mengobati amebiasis atau infeksi parasit Entamoebae histolytica.

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024