Logo DW

Denda Rp20 Miliar Menanti Facebook, Twitter, dan YouTube

Facebook
Facebook
Sumber :
  • Time Magazine

Prancis perintahkan Facebook, Twitter, YouTube, dan platform media sosial (medsos) lainnya supaya menghapus konten ujaran kebencian (hate speech). Perintah ini bagian dari undang-undang yang diloloskan Majelis Nasional Prancis pada Rabu, 13 Mei kemarin.

Selain mewajibkan hapus hate speech, UU ini juga mewajibkan platform media sosial untuk menghilangkan konten terkait terorisme dan pedofilia dalam rentang satu jam setelah mendapat peringatan dari pihak berwenang.

Jika perusahaan gagal mematuhinya, mereka bisa dikenakan denda sampai sampai 4 persen dari pendapatan globalnya.

Untuk konten-konten lain yang ”nyata-nyata ilegal" – seperti ujaran kebencian (hate speech), komentar rasis atau bernada kefanatikan agama – mereka diharuskan untuk menghapusnya dalam waktu 24 jam setelah dilaporkan oleh para pengguna. Jika tidak, pengelola bisa dikenakan denda sampai 1,25 juta euro atau setara Rp20,2 miliar.

Pengguna harus ”berpikir dua kali"

UU ini dimaksudkan untuk "mendorong tanggung jawab" dari pengelola platform online, yang sering berpendapat "bahwa instrumen yang mereka buat tidak bisa dikendalikan," kata Menteri Kehakiman Nicole Belloubet di hadapan anggota parlemen hari Rabu.

UU baru ini juga menetapkan penempatan jaksa yang khusus menangani konten digital dan pembentukan unit pemerintahan yang bertugas mengawasi ujaran kebencian di platorm online.