Kirim dan Terima Uang Bisa Lewat WhatsApp

WhatsApp
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pembayaran digital melalui WhatsApp akhirnya dirilis. Negara pertama yang bisa merasakan layanan ini adalah Brasil. Melalui akun resmi Facebook, Chief Executive Officer Mark Zuckerberg mengatakan jika layanan ini bisa dinikmati semudah berbagi foto.

Ramai Mobil Listrik, Transaksi di SPKLU PLN Naik 2 Kali Lipat saat Mudik

"Hari ini kami mulai meluncurkan pembayaran untuk orang yang menggunakan WhatsApp di Brasil. Kami membuat mengirim dan menerima uang semudah berbagi foto. Kami juga memungkinkan usaha kecil untuk melakukan penjualan di WhatsApp," tulis Zuckerberg, dikutip Selasa, 16 Juni 2020.

Dia menjanjikan, setelah Brasil, Facebook akan segera memperluas negara yang bisa menikmati layanan pembayaran ini. Dalam unggahan blog, WhatsApp menyatakan bahwa saat ini konsumen tidak dikenakan biaya untuk layanan tersebut.

BTN Top 3 Tempat Kerja Terbaik Kembangkan Karir Versi Linkedin, Erick Thohir: Alhamdulillah

Tapi, mereka akan mengenakan biaya transaksi sebesar 3,99 persen untuk pemilik bisnis yang menerima pembyaaran. Saat transaksi, pengguna harus memasukkan enam digit PIN atau sensor sidik jari.

Pengguna bisa menautkan akun WhatsApp dengan kartu kredit atau debit dari VISA atau Mastercard. Selain itu, rekening juga bisa menggunakan mitra lokal di negara tersebut, yakni Banco do Brasil, Nubank dan Sicredi.

Mantan Ajudan SYL Ungkap Ada Pesan WA dari Firli ke SYL, Tapi Langsung Dihapus

Di Indonesia sendiri belum ada kejelasan, kapan sistem pembayaran ini hadir. Namun, petunjuk jika Facebook akan hadir di ekonomi digital datang dari investasi raksasa teknologi itu ke Gojek beberapa waktu lalu.

Facebook juga sedang membuka lowongan untuk Country Head WhatsApp Indonesia. Salah satu syaratnya, adalah memiliki pengalaman di e-commerce serta teknologi pembayaran lainnya.

Konferensi pers Presiden Jokowi di Istana Keprsidenan

Jokowi Ungkap Skandal Pencucian Uang Lewat Kripto hingga Rp 139T

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap adanya ancaman baru soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menggunakan teknologi digital seperti kripto, NFT dan lain-lain

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024