Logo WARTAEKONOMI

Akan Ada Jalur Khusus untuk Netflix dari Telkomsel

Netflix.
Netflix.
Sumber :
  • Study Breaks Magazine

Indonesia siap mengenakan pajak untuk platform digital seperti Netflix, Facebook, dan Google melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48 Tahun 2020. Aturan ini sedianya akan mulai diterapkan pada Juli 2020.

Namun pemerintah diminta tidak gegabah menerapkan pajak digital untuk platform jual beli barang dan jasa seperti Netflix. Hal ini diungkapkan peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda.

Menurutnya, pada platform jenis ini pengenaan pajak akan dibebankan ke konsumen atau pengguna platform. Sedangkan, konsumen di bisnis digital adalah konsumen yang rasional terhadap harga.

"Aturan ini harus memperhatikan jangan sampai konsumen pindah ke platform bebas pajak. Kan, dunia digital sangat luas dan masyarakat dengan mudahnya membuat aplikasi atau web. Nah, takutnya orang akan pindah ke aplikasi atau web yang tidak dipungut pajak," kata Huda.