Grab Disarankan Bayar Denda

Grab.
Sumber :
  • Saigoneer

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha  menjatuhkan sanksi denda pada PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab sebesar Rp29,5 miliar, karena dianggap melanggar Pasal 14 dan 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Pengamat hukum bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta, Dr Yudho Taruno Muryanto mengatakan bahwa kasus tersebut tidak akan berdampak pada kucuran investasi dari luar negeri.

"Pada prinsipnya, Undang-Undang mengatur kepentingan antar pelaku usaha. Mereka bisa orang perorangan, badan usaha, kelompok, atau asosiasi. Dalam konteks kasus ini, ada beberapa pelaku usaha yang dalam tanda kutip merasa ada diskriminasi,” tuturnya.

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Hal senada juga diungkapkan oleh pengamat kebijakan publik dan transportasi, Azas Tigor Nainggolan. Menurutnya, keputusan pengadilan memastikan adanya kepastian hukum, dan patut diapresiasi dalam peradilan di Indonesia.

Baca juga: 27 Agustus: Palestina-Israel Mau Damai, hingga Letusan Gunung Krakatau

Bos Lion Air Jawab Teguran KPPU soal Harga Tiket Pesawat Mahal saat Lebaran

Tigor menilai, Grab wajib menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk membayar denda. "(Bila tidak membayar), ya berarti Grab tidak menghormati putusan hukum," kata Tigor di Jakarta, Kamis 9 Juli 2020.

Sementara itu, kuasa Hukum Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea menganggap sebagai keputusan tersebut berbanding terbalik dengan apa yang diinginkan Presiden Joko Widodo, untuk membujuk investor asing berinvestasi di Indonesia.

KPPU justru menghukum investor asing yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Hotman Paris belum lama ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya