Perbankan Diapit Fintech dan COVID-19

Fintech/perbankan.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pandemi Virus Corona COVID-19 dinilai menjadi momen yang tepat untuk memperkuat kolaborasi antara perbankan, dan perusahaan teknologi keuangan (financial technology/fintech). Sebab, setelah memasuki era normal baru atau new normal usai pandemi COVID-19, digitalisasi bakal menjadi tren di masa mendatang.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Industri keuangan seperti perbankan, mau tidak mau, harus melakukan akselerasi digitalisasi guna menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Termasuk, mencermati cara kerja fintech dan mulai terbukanya peran regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), atas kehadiran fintech.

Apalagi, data OJK menyebutkan bahwa fintech peer-to-peer yang terdaftar resmi sebanyak 158 perusahaan, hingga 30 April 2020. Kendati maraknya keberadaan fintech, tidak membuat kondisi perbankan goyah. Hal tersebut diungkapkan ekonom Core Indonesia, Piter Abdullah.

Waspada Kejahatan Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan Saat Lebaran

Ia pun meminta masyarakat tak perlu khawatir mengingat pemerintah bersama BI dan OJK terus mendukung terciptanya kestabilan sistem keuangan di tengah pandemi COVID-19 dalam rangka penguatan ekonomi nasional.

Piter menyebutkan, posisi permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan hingga saat ini masih di kisaran 20 persen. Posisi ini dinilai melampaui batas permodalan yang ditetapkan dalam Basel I hingga III.

796 Ribu AgenBRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran

"Kalau kita berbicara batasan-batasan yang diatur dalam Basel III untuk berjaga-jaga saat krisis, saya prediksi CAR dibatasi pada kisaran 12-13 persen. Apalagi kalau kita merujuk ke BASEL I yang membatasi CAR di kisaran 8 persen. Jadi bank-bank kita jauh di atas batas minimum permodalan,” kata Piter, Senin, 13 Juli 2020.

Demikian pula dari sisi profitabilitas, yang menurut Piter, tingkat keuntungan perbankan juga masih tinggi. “Marjin bunga bersih (NIM) perbankan saat ini masih terjaga. Kredit macet (NPL) juga masih terjaga di level 3 persen. Secara agregat tidak ada yang mengkhawatirkan," jelasnya.

Piter menambahkan, kondisi perbankan yang masih terjaga ini tidak lepas dari peran pemerintah dan OJK. Karena, adanya wabah COVID-19 seharusnya tekanan NPL sangat besar. Melihat gejala itu OJK langsung bertindak cepat dengan melonggarkan kolektabilitas hingga restrukturisasi kredit.

"Kebijakan ini sangat membantu bank dalam menekan lonjakan NPL," ungkap dia. Sebagai tambahan, karena memasuki new normal usai pandemi COVID-19, maka menggaet nasabah diharapkan tidak melalui cara tradisional, melainkan lewat digital. Hal ini untuk memacu kredit perbankan supaya terus tumbuh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya