Gara-gara Ini Kualitas Developer Lokal Tak Kalah dengan Luar Negeri

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Agus Tri

VIVA – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pengembang aplikasi atau platform digital perlu tahu kebutuhan apa yang diinginkan calon pengguna.

Tingkatkan Kualitas SDM Tenaga Kerja Indonesia, Kemnaker Gelar Business Meeting Sektor Pariwisata

Menurutnya, masyarakat Indonesia bisa membuat platform digital seperti developer luar negeri. Namun, kata dia, ada syarat yang harus dipenuhi. Ia lalu mencontohkan internal Kominfo yang sudah menggunakan aplikasi yang dikembangkan para developer Indonesia.

"Karena mereka tahu dan paham apa yang dibutuhkan. Itu justru daya saingnya yang tinggi yang bisa dimanfaatkan para developer aplikasi lokal," kata Semuel, melalui sesi Webinar Kesiapan Ekosistem Digital, Selasa, 21 Juli 2020.

Ingin Tahu Informasi Seputar Penerimaan Anggota Polri Tahun 2024, Catat Nomor Ini

Ia melanjutkan, pengembang lokal punya kesempatan lebih baik dibandingkan dari luar negeri. Sebab, mereka lebih tahu kebutuhan masyarakat Indonesia. Semuel mendorong pengembang lokal untuk bisa mengambil kesempatan itu agar bisa bersaing dengan developer dari luar negeri.

"Kan, yang dibutuhkan kita yang tahu kita sendiri. Kalau dari luar (aplikasinya berbentuk) barang jadi," ungkapnya. Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menkominfo Bidang Digital dan SDM, Dedy Permadi, menyebut sumber daya manusia masuk ke dalam ekosistem pertumbuhan transformasi digital.

Implementasi Budaya Kerja dan Peningkatan Kapasitas SDM Bagi Bank Daerah Seluruh Indonesia

Ia juga mengatakan Kominfo memiliki tiga level pembangunan SDM. Yaitu, basic digital skill, intermediate digital skill, dan advance digital skill.

Dedy menjelaskan program basic digital skill adalah literasi digital. Sedangkan, intermediate digital skill adalah kebutuhan akan SDM di level teknis, di mana Indonesia membuat 9 juta talenta digital dalam 15 tahun. Level paling atas adalah yang berkaitan untuk C Level, baik sektor publik maupun swasta.

"Untuk pimpinan senior level seperti birokrat yang akan melakukan reorganisasi tata kelola percepatan transformasi digital di kementerian atau lembaga masing-masing dibekali kepemimpinan era digital. Lalu, untuk C Level private sector untuk memfasilitasi CEO, COO, CTO, dan VP untuk punya kemampuan digital yang mumpuni," kata Dedy.

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024