Indosat Gak Terima Surat Penutupan Kantor dari Pemprov DKI Jakarta

Indosat Ooredoo.
Sumber :
  • Dok. Indosat Ooredoo

VIVA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 3.124 perusahaan di ibu kota dalam rangka melakukan pengawasan protokol kesehatan terkait pandemi Virus Corona COVID-19. Sidak berlangsung dari pekan lalu hingga 4 Agustus 2020.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Dari hasil sidak tersebut diketahui bahwa sebanyak 389 diberi peringatan-1, 101 diberi peringatan-2, dan 29 perusahaan ditutup dengan dua kategori. Salah satunya PT Indosat Ooredoo Tbk atau ISAT.

Baca: 29 Perusahaan di Jakarta Ditutup Gara-gara Virus Corona

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

Menanggapi hal ini, Senior Vice President and Head of Corporate Communications PT Indosat Ooredoo Tbk, Turina Farouk, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut.

Ia mengatakan bahwa kantor Indosat telah dikunjungi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Juli dan Satgas Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Polda Metro Jaya pada Rabu, 5 Agustus 2020.

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

Hasilnya secara umum mengapresiasi terhadap Pelaksanaan Program Pencegahan COVID-19 yang telah dilakukan oleh Indosat Ooredoo dan tidak adanya pelanggaran protokol COVID-19 apapun.

"Kami juga telah menandatangani Pakta Integritas terkait kesediaan Indosat dalam pencegahan, pengendalian, dan perlindungan karyawan terhadap COVID-19," kata Turina, hari ini.

Selain itu, Indosat Ooredoo telah mengirim surat berisi informasi yang diminta oleh pihak Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, serta telah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam mensosialisasikan dan menempelkan poster protokol kesehatan terkait COVID-19.

"Kami ingin menyampaikan bahwa sejak awal bulan Maret kemarin telah melaksanakan kebijakan manajemen, yaitu work from home (WFH). Adapun 2 kasus terkonfirmasi COVID-19 yang ada di kantor kami adalah kasus transmisi yang berasal di luar kantor Indosat," paparnya.

Ia menegaskan sampai saat ini Indosat Ooredoo tidak pernah menerima teguran maupun perintah dari dinas/instansi terkait perihal penutupan kantor pusat.

"Jadi intinya, yang positif COVID-19 bukan di area kantor pusat, karena masih menerapkan WFH. Dan, kami juga tidak menerima surat teguran atau pun penutupan kantor," tegas Turina.

Berdasarkan data yang diperoleh, 26 perkantoran yang ditutup karena konfirmasi COVID-19 yakni:

Wilayah Jakarta Pusat:

PT Indosat Ooredoo Tbk atau ISAT

Wisma BSG Abdul Muis

PT Kimia Farma (Persero) Tbk

PT Linktone Indonesia

PT Meindo Elang Indah

Pusat pengelolaan komplek Kemayoran Kementerian Sekretariat Negara

BRI KCU Tanah Abang

Wilayah Jakarta Barat:

Kantin Kantor Wali Kota Jakarta Barat

PTSP Jakarta Barat

Wilayah Jakarta Utara:

BCA Multifinance

Polres Jakarta Utara

Kecamatan Koja

PT Dunia Ekspedisi Transindo

PT Astra Daihatsu Motor

Wilayah Jakarta Timur:

PT Yamaha

PT Puninar

Tip Top

PT Mitsubishi Krama Yudha Motor

PT PP Konstruksi

BPKP

Wilayah Jakarta Selatan:

PT BCA SCBD

KEB Hana Bank

PT Daeyong Communication Indonesia

PT Kronus Indonesia

PT Asiapay Technology Indonesia

BNI Life Smesco

Sedangkan 3 perkantoran yang melangar protokol kesehatan adalah Proyek Graha Pertamina (Jakarta Pusat), PT FAP Agri (Jakarta Barat), dan PT Wintard Jaya (Jakarta Timur).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya