UMKM Harus Tetap 'Hidup', Banyak Jalan Menuju Roma

Ilustrasi produk UMKM.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Survei terbaru Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang menyebut sekitar 15,2 persen atau 29 dari 190 juta warga Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa pandemi Virus Corona COVID-19.

Ekonomi UMKM Pasca Pandemi Covid-19

Pada tingkat keluarga ada sekitar 24,5 persen warga menyatakan ada anggota keluarganya, baik yang bekerja di sektor formal dan informal, terkena PHK akibat pandemi ini.

“Saat survei, kami bertanya kepada warga apakah mereka mengalami pemutusan hubungan kerja selama wabah COVID-19. Warga ini ada yang bekerja di sektor formal dan ada yang bekerja sektor informal. Sekitar 15,2 persen mengalami PHK,” kata Direktur Riset SMRC Deni Irvani, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Pelaku UMKM Beri Hadiah Kalung untuk Istri Sandiaga Nur Asia

Survei tersebut digelar dengan memakai metode wawancara telepon terhadap 2.211 responden yang terpilih melalui metode random sampling pada 22-24 Juli 2020. Margin of error survey diperkirakan 2,1 persen. Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani lalu memberi contoh pada sektor formal.

"Data yang kami terima dari sejumlah asosiasi di bawah Kadin, terdapat 6,4 juta orang pekerja yang terdampak. Tapi, sebagai catatan, kebanyakan pekerja di sektor formal itu tidak di-PHK, tapi dirumahkan. Karena, perusahaan tidak berproduksi lagi dan tidak mampu membayar para pekerjanya," kata dia.

DBS Indonesia Gandeng CARInih Bangun Ekosisten Digital UMKM

Rosan juga mengusulkan agar bantuan sosial (bansos) diubah menjadi bantuan langsung tunai (BLT). Dengan BLT, masyarakat bisa menerima uang dan membelanjakannya di warung-warung sekitarnya. Dengan begitu, UMKM bisa bergerak dan daya beli masyarakat lebih bagus lagi.

“Kalau bansos, barangnya sudah ditentukan dan itu pun diambil hanya dari perusahaan-perusahaan besar. Trickle effect-nya ke warung-warung kecil dan rumah makan-rumah makan kecil tidak ada. Sebaliknya, dengan BLT diharapkan bisa mendorong ekonomi di kalangan masyarakat,” jelas dia.

Menurut Rosan, pelaku UMKM yang meminta untuk direstrukturisasi di perbankan berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp550 triliun dari total hampir Rp1.100 triliun. Artinya sudah 50 persen yang terdampak pandemi.

Bahkan, survei Asian Development Bank (ADB) juga menyatakan bahwa UMKM yang berhenti seketika karena akibat COVID-19 totalnya 48,4 persen dari 60 juta. Karena itu, program pengaman jaringan sosial harus benar-benar diutamakan untuk dijalankan bagi kelompok yang terdampak pandemi.

"Kalau mereka terlalu lama lapar, bisa repot. UMKM harus dinyalakan lagi dengan memberikan bantuan modal kerja, mengingat nafas mereka rata-rata lebih pendek dibandingkan dengan perusahaan menengah ke atas,” ujarnya, mengingatkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya