Dana BOS untuk Beli Pulsa dan Kuota Internet, Hati-hati Pilih Operator

Ilustrasi Siswa SD sedang melaksanakan kegiatan belajar online di masa pandemi COVID-19.
Sumber :

VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuat petunjuk teknis penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) direlokasikan untuk membeli pulsa dan kuota internet. Langkah ini untuk mendukung para siswa dan guru dalam melaksanakan kegiatan belajar online.

Lacak Nomor HP dengan 4 Cara, Terakhir Bisa Cek Tarif Tol

Belajar jarak jauh membutuhkan layanan video dan live streaming. Oleh karena itu pemerintah, tidak hanya Kemendikbud tapi juga Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, diminta memilih operator telekomunikasi yang andal dengan kualitas jaringan yang mumpuni.

Baca: Telkomsel, XL dan Tri Bagi Kuota Internet Belajar Online, Pilih Mana

Menkominfo Kasih Lampu Hijau Operator Telekomunikasi untuk Merger

"Jangan sampai pemerintah salah pilih operator telekomunikasi. Jadi harus hati-hati," kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, Kamis, 27 Agustus 2020. Ia juga mengingatkan, supaya tak salah pilih operator telekomunikasi, maka Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah harus memiliki perencanaan yang baik.

Salah satunya jumlah kuota internet yang diberikan serta memilih operator dengan kualitas terbaik dan terandal guna mendukung pelaksanaan kegiatan belajar online.

Hati-hati, SIM Swapping is Back

"Jangan sampai hanya mempertimbangkan harga murah dari operator telekomunikasi, tanpa memperhatikan kualitas layanan yang diberikan. Jika ada operator yang memiliki kualitas yang buruk, seperti sering buffering dan sinyalnya lemah, janganlah dipilih. Sebab, ini bisa masuk kategori potensi kerugian bagi masyarakat dan negara," jelasnya.

Selain selektif memilih operator telekomunikasi, Uchok juga mengingatkan bahwa pemerintah harus memberikan ruang kepada sekolah untuk dapat memanfaatkan dana BOS untuk membeli gawai atau gadget.

"Masih banyak siswa dan guru tidak punya gadget. Mungkin setiap siswa dan guru di Jakarta sudah punya. Tapi bagaimana dengan di luar Jakarta dan beberapa wilayah lainnya? Saya harap Kemendikbud bisa minta partisipasi vendor handset untuk mendukung pelaksanaan belajar online," ungkap dia.

Ia pun memberi saran jika pemberian pulsa atau kuota internet harus disesuaikan dengan kebutuhan proses belajar online. Untuk itu, Uchok meminta Kemendikbud supaya berdialog dengan operator telekomunikasi untuk mencari solusi terbaik dalam mendukung proses belajar online.

"Seperti meminta kepada operator untuk memberikan harga spesial atau kuota internet yang lebih bagi siswa dan guru untuk mendukung kegiatan belajar online. Dengan harga pulsa Rp100 ribu seperti saat ini saya pikir tidak cukup. Karena kan belajar online butuh konferensi video. Itu memakan kuota internet. PNS saja mau dikasih bantuan pulsa Rp200 ribu sama pemerintah," papar Uchok.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dalam aturan terbaru tersebut disebutkan selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembelian pulsa, kuota internet, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan belajar online.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya