DPR Kembali Umbar Janji

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD (Ilustrasi)
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – DPR RI menargetkan, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa selesai pada bulan November mendatang. Aturan itu hingga saat ini masih digodok di Senayan.

8 Negara dengan Penurunan Tercepat di Asia

"Dalam agenda yang kami susun, Komisi I DPR RI menargetkan RUU PDP dapat selesai pada minggu kedua November 2020," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, dikutip VIVA Tekno dari laman resmi Kementerian Kominfo, Rabu 2 September 2020.

Abdul menyatakan, rencana itu saat ini dalam pembahasan Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I Komisi I DPR RI bersama dengan pihak Kementerian Kominfo.

HKTI Usulkan HPP Gabah Naik Jadi Rp6.757

Dalam kesempatan yang sama,  Menteri Kominfo, Johnny Plate mengatakan jika RUU PDP sangat penting dalam menjamin kepentingan nasional. Menurutnya, tidak hanya pada kedaulatan negara dan perlindungan atas data pribadi masyarakat.

"Pemerintah berharap, dapat bersama-sama DPR RI untuk segera tancap gas menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi dan mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan DPR RI," ungkapnya.

Ramalan Jayabaya Soal Perang Dunia Ketiga, Bakal Terjadi di 2024 Karena Iran vs Israel?

Johnny menjelaskan, adanya kebutuhan Undang-undang tersebut agar bisa mendukung pemrosesan data antarnegara,  baik secara global atau tingkat regional. Dia menuturkan, jika kebijakan negara lain telah memiliki syarat agar memiliki perlindungan data pribadi yang setara.

Sekjen Partai Nasdem itu juga mengatakan, jika kehadiran aturan perlindungan data pribadi membuat adanya jaminan atas rasa aman masyarakat saat berselancar di dunia maya.

"Juga memberikan jaminan rasa aman kepada publik dalam penggunaan internet," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya