PSBB Ketat di Jakarta, Polisi Minta Gojek dan Grab Berperan Aktif

Ojek online saat melakukan simulasi angkut penumpang sesuai protokol kesehatan cegah Covid-19. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat selama dua pekan ke depan, yang dimulai pada Senin hari ini, 14 September 2020. PSBB kali ini lebih mengetatkan beberapa sektor.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta masih mengizinkan operasional ojek online atau ojol dengan syarat menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 lebih besar.

Baca: Jakarta Siap-siap PSBB Total, Gimana Nasib Ojol

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo meminta seluruh perusahaan ojek online seperti Gojek dan Grab untuk menerapkan teknologi geofencing untuk mencegah ojol berkerumun atau nongkrong lebih dari 5 orang di satu lokasi.

"Perusahaan aplikasi (Gojek dan Grab) wajib menerapkan teknologi geofencing supaya driver yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan perjalanan. Artinya, driver diberi sanksi pelanggaran. Jadi, mau enggak mau mereka dipaksa menyebar," kata Sambodo di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Senin, 14 September 2020.

GoTo Rugi Rp 90 Triliun pada 2023, Manajemen Ungkap Penyebabnya

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta nantinya akan mengevaluasi kebijakan tersebut 3 hari setelah penerapan PSBB ketat. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku, khusus untuk ojek online (ojol), telah melibatkan peran aplikator atau Gojek dan Grab.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga turut melibatkan personel TNI/Polri dan Satpol PP dalam kegiatan pengawasan PSBB ketat tersebut.

"Di sini menjadi penting karena kami paham bahwa keunggulan ojek online (ojol) itu ada di teknologi informasi. Jadi, kami berharap mereka (Gojek dan Grab) mengingatkan para driver-nya supaya tidak berkerumun lebih dari 5 orang," tegas Syafrin.

Untuk diketahui, dalam PSBB kali ini, aturan untuk ojol memang berbeda dengan PSBB ketat sebelumnya. Dalam PSBB ketat pertama, ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengangkut makanan atau barang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya