Balas Pesan Ini, Kamu Bakal Menderita Seumur Hidup

Ilustrasi fintech ilegal.
Sumber :
  • Dokumen Kominfo

VIVA – Masyarakat diminta waspada terhadap penawaran pinjaman online melalui pesan singkat (short message system / SMS). Sebab, praktik itu dilakukan oleh fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan RI Masih Terjaga, OJK Cermati Dampak Konflik Iran-Israel

Menurut Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, Adrian Gunadi, maraknya aktivitas penawaran dari fintech ilegal ini jelas merugikan masyarakat seiring dengan tingkat kebutuhan akses dana masyarakat yang semakin tinggi akibat pandemi COVID-19.

Selain itu, praktik fintech ilegal tersebut juga meningkatkan rasio kredit bermasalah atau NPL yang tercermin dalam tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) industri fintech P2P lending.

Korea Development Bank Suntik Dana Rp 4,86 Triliun ke Bank KB Bukopin, Dukung Ekspansi Kredit

"Mereka (pelaku fintech ilegal) mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang karena pandemi untuk memenuhi kebutuhan harian. Padahal, pinjaman (fintech) ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek," katanya, Rabu, 23 September 2020.

Ia juga mengaku jenis tawarannya dengan iming-iming yang menggiurkan dan akhirnya akan merugikan masyarakat. Adrian melanjutkan, fintech ilegal tersebut juga selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di smartphone.

Ekonomi Terus Pulih, OJK Umumkan Berakhirnya Stimulus COVID-19 Penilaian Kualitas Aset Sektor PVML

"Ini sangat berbahaya karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan. Waspada dan jangan mudah tergiur!" tegas Adrian.

Setiap penyelenggara fintech P2P lending anggota AFPI dalam setiap penawaran atau promosi wajib mencantumkan atau menyebutkan nama dan logo penyelenggara serta pernyataan terdaftar di OJK.

Hal ini diatur dalam Pasal 35 Peraturan OJK No.77/2016. Bahkan, dalam pasal 48 disebutkan Penyelenggara (fintech P2P lending) wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK, yakni AFPI.

"Selain itu, dalam proses penyaluran pinjaman, fintech P2P lending terdaftar OJK juga didukung oleh asuransi pinjaman serta menggunakan sistem credit scoring yang sudah teruji, seperti Pefindo untuk menganalisis dan verifikasi pinjaman," kata Adrian.

Fintech ilegal tercatat semakin marak. Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat, jumlah total fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang telah ditangani sejak 2018 hingga Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.

Pada Juni 2020 saja, regulator jasa keuangan Indonesia itu menemukan 105 fintech P2P lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat SMS di smartphone.

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Februari hingga Maret 2024 sudah melakukan pemblokiran ratusan pinjol ilegal.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024