Kemenhub Sedang Pelajari Nasib Gojek dan GrabBike

Pengemudi ojek online.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih belum memikirkan mengenai payung hukum mengenai keberadaan ojek online, seperti GrabBike dan Gojek yang menghiasi jalanan ibu kota. Untuk saat ini, mereka memilih untuk fokus terhadap aturan kepada kendaraan roda empat atau lebih, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Umum Tidak Bertrayek.

Soal Rencana Buyback Saham, Dirut Goto Kedepankan Prinsip Kehati-hatian

"Ini jelas kalau PM No.32 ini tidak untuk mengatur Gojek atau GrabBike. Saya enggak tahu," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Pudji Hastanto di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, 27 April 2016.

Pudji menjelaskan, pada regulasi yang baru dilahirkan oleh instansinya itu diharapkan dapat menjadi jalan tengah terkait konfilk antara transportasi konvensional dengan transportasi berbasis aplikasi, misalnya Uber atau Grabcar. Selain, mengatur keberadaan angkutan berpelat hitam, Permen tersebut juga mengatur jelas kendaraan yang digunakan sebagai angkutan antar jemput, angkutan permukiman, angkutan karyawan, angkutan carter, hingga angkutan sewa.

Goto Dapat Komisi dari TikTok Shop-Tokopedia per 1 Februari 2024

"Paling tidak kita sedang pelajari mengenai persoalan nasib Gojek dan kawan-kawannya. Semoga baik-baik saja, itu yang kita harapkan," ungkap Pudji.

Namun, belum jelas Kementerian Perhubungan sampai kapan bisa mengeluarkan payung hukum soal sarana alternatif transportasi masyarakat tersebut. Kemungkinan aturan mengenai ojek online bakal dirilis Kementerian Perhubungan setelah sosialiasi Permen Nomor 32 yang mana sampai enam bulan, terhitung sejak dikeluarkan aturan itu pada 1 April 2016.

Rencana Merger dengan Gojek dan Grab Bakal Terealisasi? GOTO Buka Suara

Sebelumnya Kemenhub sudah menyebutkan alasan penundaan pembahasan regulasi yang mengatur kendaraan roda dua sebagai sarana angkutan barang atau orang ini. Alasannya, masih banyaknya minat masyarakat yang menggunakan transportasi roda dua tersebut. Sehingga, apabila dikeluarkan aturannya sekarang juga, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik, baik dari penyelenggara transportasi dan juga berasal dari masyarakat.

"Kita akan buat aturannya, tapi tidak sekarang, nanti. Sekarang kita sedang mempelajarinya agar dapat mengeluarkan regulasi yang komprehensif. Masyarakat yang membutuhkan transportasi tersebut masih tinggi, meski saat ini belum ada aturan yang menaungi keberadaan ojek online itu," ucapnya.

Direktur Utama GoTo, Patrick Walujo, dalam paparan publik insidental GoTo Group.

GoTo Rugi Rp 90 Triliun pada 2023, Manajemen Ungkap Penyebabnya

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) melaporkan rugi bersih di sepanjang tahun 2023, yang mencapai Rp 90,5 triliun.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024