Komisi I DPR: Jika Google Langgar Undang-undang, Hukum Saja

Pendiri Google di Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Tasya Paramitha

VIVA.co.id – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia dari fraksi PAN, Budi Youyastri, mendukung upaya pemerintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Google. Diketahui, perusahaan teknologi asal AS itu, melakukan perlawanan terhadap Direktorat Jenderal Pajak terkait pemeriksaan pajak.

Cara Menikmati Ramadhan Bersama Google

Menurut Budi, bila Google terbukti melanggar aturan UU yang sudah ditetapkan Indonesia terkait perpajakan ini maka sudah tentu pemerintah jangan segan-segan untuk menghukum Google.

"Ya, jika (terbukti) melanggar UU, dihukum saja," tegas Budi ketika dihubungi melalui pesan singkatnya, Jumat, 16 September 2016.

Nasida Ria Kolab Bareng JKT48 Bertemakan Ramadhan

Terlebih, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong para perusahaan teknologi yang bergerak di sektor Over The Top (OTT) menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT).

"Semua (perusahaan) badan hukum yang berusaha di Indonesia, wajib membayar pajak tentunya, baik PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan), dan PPh Badan (Pajak Penghasilan Badan Usaha)," jelasnya.

Terpopuler: Persib Bandung Rekrut Eks Karyawan Google, Lisa Rumbewas Meninggal Dunia

Sejauh ini, mengenai 'pembangkangan' yang dilakukan oleh Google soal pemeriksaan pajak tersebut, belum akan dibawa ke meja Komisi I. Meski demikian, Komisi I mendorong pemerintah untuk segera mengimplementasikan single payment gateway. "Dorong single payment gateway sesegera mungkin," ucap Budi.

Diinformasikan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, tengah menguji aturan untuk layanan OTT melalui Peraturan Menteri. Disebutkan dalam isinya, aturan tersebut untuk mengatur keberadaan layanan OTT, baik dari lokal maupun dari asing.

Beberapa waktu lalu, Rudiantara mengungkapkan khusus OTT asing untuk menghadirkan layanan pelanggan, perlindungan pelanggan, dan aturan yang sama antara OTT lokal maupun dari asing atau yang disebut level playing field.

Disebutkan juga, Permen OTT itu juga mewajibkan bagi perusahaan asing segera berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) atau permanent establishment di Indonesia, patungan dengan perusahaan lokal, atau berkerjasama dengan operator.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya