Eksekusi Denda Penyebar Hoax Diragukan

Informasi tidak benar atau hoax terkait arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • Divisi Humas Mabes Polri

VIVA.co.id – Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika mendenda platform media sosial yang menyebarkan informasi palsu atau hoax mendapat sorotan. Meski langkah itu bertujuan memberantas hoax, namun pengamat dari Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, meragukan eksekusi denda tersebut. 

Raffi Ahmad Geram Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Begini Responnya

Pria yang akrab disapa Hersut itu mengkritisi landasan dan payung hukum denda atas penyebaran hoax. Selain itu, dia mengaku sanksi penegakan aturan denda bisa optimal jika memang nantinya kebijakan tersebut ditetapkan. 

"Ya acuan hukumnya apa denda denda begitu. Wong denda operator yang tidak penuhi kualitas layanan dan komitmen pembangunan saja tidak bisa di-enforce (ditegakkan). Padahal sudah ada aturannya," ujar Hersut kepada VIVA.co.id, Kamis malam 6 Januari 2017. 

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Dia menilai, aturan denda juga harus jelas siapa saja yang akan dikenakan hukuman tersebut. 

Informasi yang ia dengar, yang bakal dikenakan denda adalah platform media sosial misalnya Facebook, Twitter. Menurut Hersut, langkah itu cukup bagus, tapi dia memiliki catatan. 

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Pemerintah selama ini masih kalah dengan perusahaan teknologi dunia dalam menerapkan denda. Dia mengajak masyarakat melihat kasus pajak Google yang sampai kini belum jelas.

"Bagus sih (denda ke Faebook, Twitter dan lainnya), tapi kalau lihat dari kasus Google yang menghindar pajak, saya ragu penegakan hukum dapat dilakukan terkait denda ini," tuturnya. 

Kemudian, dia juga menyoroti, jika yang didenda adalah platformnya, lantas bagaimana individu yang menulis hoax di media sosial, apakah juga turut didenda atau tidak. Hal ini, kata dia, perlu dijelaskan oleh Kominfo.

Dia mengingatkan soal aturan denda, Kominfo harus memperkuatnya dengan landasan hukum, bisa setingkat undang-undang yang diturunkan ke dalam peraturan pemerintah. Setelah itu, menurutnya, baru bisa jelas gambarannya bagaimana eksekusi denda hoax tersebut. 

"Baru nanti jelas pelanggaran jenis apa yang kena denda, dendanya berapa, siapa yang mengeksekusi, prosesnya bagaimana," ujar dia. 

Sebelumnya, Kominfo mengaku siap menerapkan kebijakan yang bisa mendenda platform media sosial yang menyebarkan hoax di Indonesia. Kebijakan denda itu bakal diterapkan dalam waktu dekat ini.

Sementara Dewan Pers akan memverifikasi media berita dengan memberi label QR Code. Rencananya hal itu diwujudkan pada peringatan Hari Pers Nasional tahun ini, 9 Februari 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya