Soal Sertifikat Digital, Ini Klarifikasi Kominfo

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Sertifikat digital menjadi wacana yang menarik perhatian masyarakat Indonesia di dunia maya sejak kemarin. Kominfo sempat mengatakan akan memberlakukan one man one account dengan tambahan sertifikat digital. Hari ini, Kominfo melakukan klarifikasi mendalam terkait pengertian tersebut.

Beredar Hoax Go-Food Diberi Racun, Gojek Lapor Polisi

Klarifikasi ini disampaikan Dirjen Aplikasi Telematika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, saat menggelar konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu 22 Februari 2017. Menurutnya, apa yang ditulis di banyak media, tentang satu akun media sosial dan sertifikat digital, merupakan dua hal berbeda.

Menurut pria yang akrab dipanggil Semmy, sertifikat digital bukanlah syarat untuk memiliki sosial media. Jikapun ada sertifikat digital, bukan berarti pengguna diperbolehkan hanya memiliki satu akun.

Stop Sebar Teror di Medsos, Yuk Kampanye #BersatuIndonesiaku

"Konsep kemarin (akun sosmed menggunakan sertifikat) itu sama sekali tidak benar. Itu bukan syarat sosmed. Sosmed kan sudah verifikasi juga, diminta email, lewat HP, itu kan bentuk verifikasi juga. Tidak benar pemerintah akan berlakukan akun sosmed bersertifikat, one man one account," jelas Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi Pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu 22 Februari 2017.

Sertifikat digital merupakan sebuah file yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas pada sebuah jaringan seperti di internet. Sertifikat digital juga aman karena komunikasi antara dua perangkat menggunakan enkripsi data. 

Polisi dan Kemenkominfo Usut Penyebar Hoax soal Teror Bom

Jadi, kata Semuel, dengan sertifikat digital, data pengguna cukup disimpan sekali oleh certificates Authority (CA). Artinya pengguna tidak perlu repot lagi memasukkan data pribadinya berulang kali setiap membuat akun baru, seperti media sosial, akun di situs e-commerce, rekening dan lainnya.

Sertifikat digital sendiri telah digodok oleh pemerintah sejak tahun 2014, mulai tahun ini sertifikat digital sudah dijalankan di pemerintahan, tercatat telah ada 12 ribu tanda tangan digital.

"Tahun ini kita coba uji coba publik. Ditargetkan mencapai 1 juta sertifikat, tahun depan publik bisa menggunakannya di bidang ecommerce, tukar menukar dokumen dan lainnya," kata Semmy.

Namun, Samuel menegaskan bahwa rencana sertifikat digital tidak akan dipaksakan. 

Sebelumnya, kesalahan persepsi soal satu pengguna satu akun media sosial disampaikan Semmy usai bertemu dengan pihak Twitter pada hari Senin, 20 Februari 2017 kemarin. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya