Live Streaming untuk Aksi Negatif, Ini Jurus Pencegahnya

Country Manager 17 Media Indonesia, Andryan Gouw
Sumber :
  • Viva.co.id/Amal Nur Ngazis

VIVA.co.id – Layanan live streaming sudah akrab bagi pengguna internet saat ini. Beragam layanan live streaming memudahkan pengguna internet menyampaikan ekspresinya. Namun beberapa waktu lalu, live streaming 'makan korban', seorang pengguna Facebook Live. 

Inspiratif, Kisah Ibu Rumah Tangga Ubah Waktu Luang jadi Uang

Menanggapi hal itu, layanan live streaming broadcasting asal Taiwan, 17 Media, prihatin. Insiden tersebut bisa memperburuk citra platform live streaming, sementara banyak hal positif yang bisa dilakukan pada platform tersebut. 

"Kalau di kami punya kontak emergency untuk mencegah hal-hal seperti itu. Misalnya, host nyetir sambil broadcast, terus tabrakan, maka bisa kontak itu," ujar Country Manager 17 Media Indonesia, Andryan Gouw, kepada VIVA.co.id di kantornya, kawasan Central Park, Jakarta Barat, Jumat 31 Maret 2017. 

Belanja Makin Untung dengan Diskon Murah S/D 80% Setiap Hari, Cuma di Shopee Live!

Andry mengatakan, keberadaan kontak darurat host 17 Media itu merupakan bentuk tanggung jawab moral perusahaan saat terjadi hal yang menjurus ke hal negatif. Kontak itu juga sebagai antisipasi jika ada host yang siaran dengan melakukan hal yang nekat. 

"Kita kan enggak pernah tahu orang ya, dari sekian banyak (host) itu. Misalnya ada yang punya pengalaman depresi, lalu tiba-tiba ingin nekat," ujarnya. 

Sabet Penghargaan di Shopee Awards 2023, Ini Kisah Sukses Penjual Mukena UMKM Asal Tasikmalaya

Andry mengatakan, kontak darurat wajib diserahkan ke semua host yang ingin menjadi bagian dari 17 Media. Tiap host yang mendaftar akan dimintai keterangan persetujuan dari orang tua host untuk masuk dalam 17 Media. 

"Kami lakukan verifikasi ke host saat ingin mendaftar, termasuk verifikasi kontak darurat. Kami lakukan verifikasi seperti yang dilakukan perbankan ya. Cek betul atau benar tidaknya kontak, dan  juga persetujuan keluarga," jelasnya. (ren)

Ilustrasi ruang sidang paripurna DPR.

Revisi UU Penyiaran Menyangkut Siaran Digital seperti Live Streming dan Podcast, Menurut DPR

Wakil Ketua Komisi I DPR RI mengatakan isu sentral dari RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ialah menyangkut isi siaran.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024