Pasar Fintech, 49 Juta UKM dan 64 Persen Unbankable

Ilustrasi digital payment.
Sumber :
  • www.pixabay.com/3112014

VIVA.co.id – Dalam kurun 10 tahun ke depan, industri financial technology atau Fintech akan semakin universal. Fungsi fintech akan melebur menjadi satu dan fungsi bank bisa menjadi fintech universal.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Hal ini disampaikan oleh Yosamartha, Pimpinan Fintech Office Bank Indonesia (BI) dalam seminar IndoFintech 2017 yang diadakan Royal Media Integrated Communication. Menurut Yosamartha, pada 2027, fungsi bank sebagai pembayaran, simpan pinjam dan lainnya, akan diganti dengan fintech.

"Di Indonesia, BI harus bisa mengantisipasi perkembangan fintech. Kami bisa diskusi dengan pelaku fintech. Lalu assestment, mencoba menciptakan model bisnis fintech. Diskusi dan koordinasi dengan stakeholder itu harus karena fintech masih multiotoritas," ujar Yosamartha.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Dia menjelaskan, saat ini sekitar 99 persen model bisnis fintech sudah disetujui kecuali startup. Inilah yang membuat BI selalu membuka diskusi.

Fintech sejatinya memiliki dua jenis yang berbeda, yakni fintech 2.0 dan 3.0. Fintech 2.0 merupakan lembaga jasa keuangan yang menawarkan solusi konvensional, sudah lama diatur oleh negara. Contohnya bank, asuransi, sekuritas dan lain-lain. 

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

"Lalu fintech 3.0, yakni perusahaan teknologi yang menawarkan model bisnis baru, yang baru saja diatur oleh negara. Contoh peer to peer lending, dompet elektronik, payment gateway, dan lainnya," ujar Direktur  Asosiasi Fintech Indonesia, M. Ajisatria Sulaiman.

Menurut Aji, fintech mampu memberikan solusi untuk semua penggunanya. Misalnya pedagang yang tidak memiliki smartphone, bisa menggunakan uang elektronik. Atau pengusaha rintisan yang tak memiliki kantor atau badan hukum tetap, mereka bisa melakukan merchant acquiring  services atau menggunakan internet payment gateway.

Pengusaha kreatif yang tidak memiliki aset, bisa mendapat Invoice financing based on P2P lending. Ada juga pedagang ritel yang sulit mengelola arus keluar-masuk uang, solusi fintech adalah account agregator dan API Connected Devices. Sedangkan bagi karyawan kantoran yang ingin menerima pinjaman bank tapi tak memiliki kartu kredit, bisa mendapat alternative credit scoring dari fintech.

"Potensi fintech di Indonesia masih sangat besar. Pasarnya adalah 49 juta UMKM yang unbankable. Lalu gap kebutuhan pembiayaan nasional dan kapasitas perbankan Rp988 triliun. Sementara peer to peer lending baru di bawah Rp150 miliar," kata Aji.

Selain jutaan UMKM, potensi lainnya, Geert Warlop, Deputy Director True Money Indonesia mengatakan potensi lainnya adalah 64 persen penduduk yang belum bankable dengan jumlah penduduk yang besar.

Berdasarkan riset Statista, pada 2017 ini, total transaksi fintech diperkirakan US$18,64 miliar. Dari jumlah itu mayoritas mengalir ke digital payment sebesar US$18,61 juta. Business finance US$14 juta dan personal finance US$20 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya