Aturan Perlindungan Data, Indonesia Diminta Hati-Hati

Ilustrasi Penyimpanan Dokumen
Sumber :
  • sharepointedutech.com

VIVA.co.id – Indonesia sedang menyiapkan rancangan UU perlindungan data pribadi. Saat ini, aturan perlindungan data pribadi yang dimiliki Indonesia adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016. 

Kolaborasi Menciptakan Inovasi Menyesuaikan UU Perlindungan Data Pribadi

Komitmen Indonesia itu menjadi perhatian dunia, dalam hal ini PBB. Pelapor Khusus PBB untuk Hak Atas Privasi, Joe Cannataci menyarankan, Indonesia berhati-hati dan teliti dalam melahirkan UU perlindungan data pribadi. 

Cannataci meminta, Indonesia jangan mengikuti kegagalan dari Inggris dan Jerman dalam mengembangkan aturan perlindungan data pribadi. Diketahui, mahkamah konstitusi negara tersebut menolak aturan privasi digital yang dikeluarkan. 

AI Bisa Lindungi Data dari Hacker

Kemudian di Uni Eropa, saat ini lahir hukum privasi data baru yang terdiri dari General Data Protection Regulation (GDPR). Aturan ini mengatur penggunaan privasi data warga negara Uni Eropa. Selain GDPR, Uni Eropa, juga punya Data Directive yang mengatur penggunaan data warga Uni Eropa.

Menanggapi masukan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan tak akan meniru sepenuhnya aturan perlindungan data pribadi dari negara lain. 

Pemerintah Diminta untuk Transparan

"Nanti, akan disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia. Kita akan beda dengan negara lain dalam penerapan keamanan dan kedaulatan," ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu 25 April 2017. 

Mantan Ketua APJII itu menuturkan, aturan perlindungan data di Indonesia akan menerapkan beberapa tahap untuk pengambilan data. 

"Misalnya, kita tidak akan melakukan pengawasan dulu, baru minta izin. Kita akan ke pengadilan (minta izin) baru kemudian ambil data," tuturnya. 

Sedangkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Sinta Dewi melihat Indonesia tak akan berkiblat ke Eropa untuk melahirkan aturan perlindungan data. 

"Yang sekarang bergulir GDPR. Uni Eropa sudah ubah aturan privasinya itu, aturan itu cenderung lebih ketat. Indonesia akan belajar dari negara lain," ujar perempuan yang menjabat Ketua Cyberlaw Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. 

Sinta yang terlibat dalam perumusan RUU perlindungan data pribadi mengatakan, Indonesia tentu akan belajar dari kesalahan dan kegagalan negara lain, tetapi tetap mempelajari fase buruk yang terjadi di negara itu. 

"Kami akan lakukan banyak komparasi, apa yang terjadi di Uni Eropa, juga mempelajari ketentuan di ASEAN tentang perlindungan data pribadi," kata Sinta. 

Nantinya, pemerintah akan berupaya melahirkan aturan perlindungan digital dengan menyeimbangkan perkembangan global, konten lokal dan melindungi hak privasi semua masyarakat Indonesia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya