YLKI Terima Pengaduan Online

YLKI meluncurkan aplikasi online pengaduan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengeluarkan aplikasi website terbaru secara online. YLKI menuturkan aplikasi pengaduan perlu dihadirkan lantaran banyaknya warga yang melaporkan salah satunya masalah travel umrah nakal.

Perusahaan Tak Punya Aplikasi Mobile, Siap-siap Ketinggalan

"Akses informasi berbasis online, dengan tujuan agar YLKI mendekatkan konsumen pada informasi dan pengaduan. Karena selama ini akses pengaduan datang secara fisik ke kantor YLKI," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di kantornya, Jalan Pancoran Barat VII, Jakarta Selatan, Jumat 19 Mei 2017.

Tulus menuturkan, konsumen yang melaporkan permasalahan dapat mencantumkan data dan dokumen yang lengkap sehingga bisa menjadi bukti kuat. "Bisa dijelaskan kronologinya permasalahan, serta bukti-bukti dan kuitansi," ujarnya.

Pamer Aplikasi Baru, Dirut PLN Tampil Bikin Podcast

Menurut Tulus, dalam mengadukan permasalahan ke website online YLKI, konsumen akan dikenakan biaya Rp10.000 dan itu sekadar biaya administrasi. "Biaya admin Rp10.000 per kasus. Ketika konsumen bertanya tidak dikenakan biaya. Itu hanya donasi saja," ujarnya.

Bidang Penelitian YLKI, Natalya Putri mengatakan, konsumen yang mendapatkan permasalahan termasuk para jemaah umrah yang mengalami kendala keterlambatan pemberangkatan atau yang gagal umrah bisa melaporkan ke website YLKI online melalui situs www.pelayanan.ylki.or.id.

New Normal Saat Corona, Belanja Lewat Aplikasi Mobile Jadi Terbiasa

"Kami mengembangkan website ini ditambahkan pengaduan sistem terbaru," ujar Natalia.

Kata Natalya, tak hanya soal masalah travel umrah, masyarakat yang mengalami kendala atau permasalahan bisa melaporkan ke website YLKI online tersebut.

"Selama 44 tahun YLKI, kami masih kebanyakan sistem manual. Ini merupakan kemajuan kami. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali," tuturnya.

Tapi, tidak menutup kemungkinan YLKI juga menerima pengaduan secara manual, artinya datang langsung ke kantor YLKI. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya