Terungkap, Kominfo Pernah Diam-diam Blokir Facebook

Ilustrasi pengguna Facebook.
Sumber :
  • www.pixabay.com/geralt

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pengarepan, mengakui pemerintah pernah memblokir situs website Facebook diam-diam. Semmy, sapaan akrabnya, menyebutkan Kominfo memblokir empat Domain Name System (DNS) Facebook pada tahun lalu, sehingga melumpuhkan fungsi operasionalnya di Indonesia.

Menkominfo: Media Sosial Dibatasi, Pakai SMS dan Telepon Tak Masalah

"Sebenarnya, kami pernah memblokir Facebook, tapi enggak ada yang tahu. Secara layanan (aplikasi) masih ada, tapi terganggu. Sebelumnya, kami melakukan proses yang agak panjang (untuk memblokir Facebook). Jadi ada beberapa DNS yang harus kami tutup karena bandel. Kira-kira ada tiga atau empat DNS yang ditutup tahun lalu. Dibuka kembali baru tahun 2017 ini," ungkap Semmy kepada VIVA.co.id di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juli 2017.

Selain dianggap tidak menaati aturan pemerintah, Semmy menegaskan, situs jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg itu dinilai kerap tak memperhatikan jenis pelanggaran yang telah dilakukannya.

Australia Blokir Platform Internet Penyimpan Video Teror Selandia Baru

"Kalau ada pelanggaran, mereka enggak mau tutup (konten). Padahal di Kominfo sudah jelas bukti pelanggarannya, semisal konten A melanggar peraturan A. Kalau itu permintaan langsung dari pemerintah Indonesia, mereka enggak boleh mendebatnya. Mereka harus ikut aturan kita, dong. Kita kan negara berdaulat. Kita mengajukan permohonan (penutupan konten) itu juga enggak semena-mena. Ada buktinya, ada dasarnya, ada hukumnya," tegas Semmy.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengancam akan menutup situs web Facebook. Ancaman ini dikeluarkan jika raksasa media sosial Amerika Serikat itu tak menghapus konten-konten radikal yang diunggah penggunanya, dan selanjutnya mudah diakses secara luas.

Situs Dishub DKI Jakarta Tak Bisa Diakses

Menurut Rudiantara, Facebook adalah pihak yang secara teknis mampu melakukan penghapusan karena data tersimpan di server mereka. Selaku regulator, pemerintah Indonesia adalah pihak yang memiliki kewenangan mengatur konten yang ditampilkan situs web itu, supaya tidak menimbulkan ancaman kepada masyarakat.

"Di media sosial itu tidak bisa langsung kita blokir. Tapi harus minta ke sana (Facebook) dulu. Itu juga sudah kami sampaikan, kami minta service level diperbaiki," ungkap Rudiantara di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017.

Ia melanjutkan, apabila Facebook tidak melakukan pembaharuan konten, maka sangat berisiko bagi pengguna lainnya yang mengakses.

"Saya sampai ancam mereka supaya situs Facebook ditutup," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya