Cara Aman Curhat di Media Sosial Tanpa Terjerat Hukum

Ilustrasi media sosial
Sumber :
  • www.pixabay.com/geralt

VIVA.co.id –  Beberapa warganet menjadikan media sosial dan platform di internet untuk menyampaikan keluhan dan curahan hatinya. Maksudnya untuk melegakan beban, malah sebagian warganet yang curhat di internet dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik atau UU ITE.

Remaja Pengancam Jokowi Jadi Tersangka

Mengingat masih banyak warganet yang doyan berkicau di jejaring media sosial,  Facebook, Path, Twitter dan lainnya,  Pendiri ICT Watch Donny Budi Utoyo menyampaikan beberapa tips aman curhat di media sosial.

Menurut pria yang akrab disapa Donny BU itu, curhat di media sosial untuk menceritakan seseorang atau keluhan terhadap suatu instansi adalah hal yang wajar dan diperbolehkan. Tapi syarat terpenting pengguna harus menyampaikan secara fakta dan dilengkapi bukti-bukti bisa dipertanggungjawabkan.

Ajukan Kasasi, Buni Yani Kukuh Tak Edit Video Pidato Ahok

"Jangan menyebut nama orang apalagi melakukan tuduhan-tuduhan," kata Donny kepada VIVA.co.id, melalui pesan singkat, Selasa 8 Agustus 2017.

Donny menuturkan, sebelum pengguna berkicau di media sosial, alangkah baiknya, warganet menyampaikan keluhan kepada pihak terkait yang dikeluhkan. Jika langkah tidak mempan, barulah warganet meminta mediasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

Banding Ditolak, Buni Yani Tunggu Putusan Kasasi

Kasus UU ITE yang menjerat para warganet kembali muncul setelah seorang komedian tunggal Muhadkly atau Acho curhat di media sosial. Acho mengeluhkan fasilitas tempat tinggal yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Awalnya, Acho menulis kekecewaannya di blog pribadinya muhadkly.com. Acho menagih janji pengelola yang ingin menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Ia merasa pengembang tidak konsisten dengan janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen tersebut, pada 2014.

Setelah menulis di blog-nya, Acho dua kali memosting curhat di Twitter terkait fasilitas Green Pramuka. Pertama, untuk merespons berita media massa mengenai pungli di Green Pramuka Apartemen. Dan kedua untuk menjawab pertanyaan yang diajukan di Twitter. Namun, yang didapat Acho justru balasan kasus hukum, dia dijerat UU ITE karena dianggap mencemarkan nama baik pengelola apartemen tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya