Sudah Ada 205 Korban Terjerat UU ITE

Naskah UU ITE hasil revisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Sejak lahirnya Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2008, sampai saat ini sudah ada 205 kasus menjerat warganet dan pengguna layanan digital di Indonesia.

Ayu Aulia Laporkan Balik Kakak Angkat atas Pencemaran Nama Baik

Kasus jeratan UU ITE terakhir terjadi pada Senin, 7 Agustus 2017, dengan pelaporan dugaan pencemaran nama baik atas nama Muhadkly atau Acho, yang merupakan komedian tunggal.

Untuk kasus Acho, Pendiri ICT Watch Donny Budi Utoyo menyatakan, kasus yang menimpa komedian tunggal ini merupakan sesuatu yang tidak jelas kasus hukumnya.

Nasib Laporan Indra Kenz ke Korban, Kabareskrim: Bukan Pidana

"Ya enggak tahu (penyelesaiannya), ngawur saja pelapor dan polisinya. Penyelesaian kasus ITE yang mana?" ujar Donny kepada VIVA.co.id, Selasa, 8 Agustus 2017.

Menurut data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia, korban jeratan UU ITE beragam profesi, mulai dari warga, dosen, pengusaha, pegawai negeri, siswa, mahasiswa, aktivis, anggota DPR, wartawan serta artis. Namun, ratusan kasus yang menjerat para warganet ini memang luput dari pandangan masyarakat.

Roy Suryo Dipolisikan GP Ansor Atas Pencemaran Nama Baik Menag

Banyak yang tidak mengetahui kasus-kasus UU ITE yang masuk dalam berkas kepolisian. Kasus korban jeratan UU ITE yang menjadi sorotan seringnya berkaitan dengan sosok yang sering tampil di layar, seperti para artis.

Kasus UU ITE terbaru menjerat Acho setelah dia menyampaikan curahan hati di media sosial. Acho mengeluhkan fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, lokasi dia tinggal, yang terletak di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Acho mengeluhkan di blog pribadinya dan di media sosial Twitter. Pengaduan terhadap Acho tercatat pada 5 November 2015.

Data juga menunjukkan, dari sisi platform media yang dilakukan warganet untuk curhat pun beragam. Ada yang dituntut karena bercuit di Twitter, Facebook, email, Path, YouTube, media online, pesan singkat bahkan lewat petisi online.

Ditilik dari status hukum korban jeratan UU ITE sejak 2008, ada beragam perkembangan statusnya. Ada kasus dengan status tidak jelas sejak pelaporan pada 2008. Tak sedikit korban yang dinyatakan bersalah, status dalam proses pengadilan dan sampai proses mediasi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya