Temukan Konten Negatif, Laporkan Segera ke Kominfo

Peluncuran sistem ticketing pengaduan konten negatif di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Avra Augesty

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meresmikan sistem ticketing pengaduan konten negatif untuk masyarakat umum. Menurutnya, aplikasi ini dibuat oleh Bidang Sistem dan Data Kominfo.

Snackvideo Bersih-bersih Konten Negatif

Dengan adanya aplikasi ini maka masyarakat menjadi lebih mudah melapor apabila menemui konten-konten negatif seperti pornografi, ujaran kebencian, ekstremisme hingga terorisme.

"Sistem ini berbeda dengan sebelumnya, di mana terkadang saat melaporkan konten negatif melalui situs, konten tersebut hilang. Ini masih terus diperbaiki dari waktu ke waktu agar efektif dan efisien," katanya di Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.

174 Konten Negatif Ditutup, Mayoritas dari Twitter

Rudiantara menjelaskan, masyarakat juga bisa melaporkan konten negatif yang ditemuinya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp di nomor 08119224545.

Ia menuturkan masyarakat hanya perlu mengirim screen shot maupun link dari media sosial yang dilaporkan sebagai bukti aduan. Adapun identitas pengirim akan dirahasiakan.

Tanggapan Kominfo Soal Ancaman Google Deindex Situs Berita

Proses aduan ini akan memakan waktu 1x24 jam, lalu akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas dari Kominfo. Lebih lanjut ia mengungkapkan, melalui sistem ticketing ini pemerintah lebih menerapkan prinsip transparansi.

Sehingga, masyarakat yang mengadukan konten negatif akan mengetahui proses pengaduan yang dilakukannya.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana proses aduannya sudah selesai atau belum. "Kita harus mengubah mindset (pola pikir) untuk melayani masyarakat dengan lebih baik," terangnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya