Usai 4G, Pemerintah Godok Aturan TKDN Internet of Things

I Gusti Putu Suryawirawan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lazuardhi Utama

VIVA.co.id – Aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 4G telah resmi diberlakukan di Indonesia. Saat ini pemerintah berencana menerapkan aturan yang sama untuk teknologi internet of things (IoT/Internet Segala).

Demi Pasar, Hotel Kapsul Berbasis IoT di Jakarta Ganti Nama

Alasanya, karena perangkat IoT bisa dijadikan bisnis potensial, dan tidak lama lagi, perangkat IoT besutan vendor asing diprediksi akan membanjiri Tanah Air. Namun demikian, nominal value pasar perangkat IoT di Indonesia saat ini belum bisa diungkap.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, mengaku bila pihaknya menyambut rencana aturan TKDN untuk IoT. Ia berharap, ke depannya Indonesia tidak dibanjiri perangkat IoT impor.

Butuh Perjuangan untuk Mentransformasi Budaya ke Digitalisasi

"Kajian sedang dibuat Balitbang Kementerian Perindustrian. Mereka akan mengidentifikasi industri mana saja yang layak masuk ke Industry 4.0. Pokoknya, jangan banyak perangkat IoT impor," kata dia di Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.

Putu juga menjelaskan, sektor industri di Indonesia tengah memasuki era revolusi yang disebut Industry 4.0. Revolusi ini akan ditandai dengan semakin eratnya keterkaitan antara manusia, mesin, dan sumber daya alam lewat konvergensi teknologi informasi.

Paundra Noorbaskoro, Gunakan Teknologi untuk Budidaya Udang Ramah Lingkungan

Era Industry 4.0 juga akan menjadi jembatan antara dunia digital dengan sektor industri. "Maka dari itu, Indonesia akan menyelaraskan ekosistem industri yang tadinya masih bertumpu pada proses konvensional, ke cara yang lebih digital," terangnya.

Salah satu langkah sinergi yang akan dilakukan pemerintah adalah dengan membangun pabrik pintar (smart factory), di mana nantinya akan menggunakan instrumen dan komponen elektronik dengan basis IoT.

"Jadi, semua perangkat pabrik akan terhubung dan bisa berkomunikasi satu sama lain," ungkap Putu.

Indonesia IoT Forum memprediski, pangsa pasar IoT atau Internet of Things di Indonesia akan mencapai Rp444 triliun pada tahun 2022.  Pasar itu terdiri dari konten dan aplikasi sebesar Rp192,1 triliun, disusul platform sebesar Rp156,8 triliun, perangkat IoT sebesar Rp56 triliun, serta network dan gateway sebesar Rp39,1 triliun.

Diperkirakan pada tahun 2022 akan ada sekitar 400 juta perangkat sensor yang terpasang, sebanyak 16 persen di antaranya terdapat pada industri manufaktur, 15 persen healthcare, 11 persen asuransi, 10 persen banking and securities, masing- masing 8 persen  pada retail and wholesale dan computing service, 7 persen government, 6 persen transportasi, 5 persen utilities, masing-masing 4 persen pada real estate and business services dan agriculture, serta sisanya sebanyak 3 persen untuk perumahan dan lain sebagainya.

Hasil survei yang diadakan oleh Indonesia IoT Forum mencatat sebanyak 88,5 persen responden setuju jika Pemerintah mengatur IoT di Indonesia dari sisi pelayanan layanan publik melalui aturan lisensi penyelenggaran jasa dan dari sesi jaringan melalui aturan frekuensi baik license dan unlicensed.

“Kami menanti aturan tersebut keluar terlebih dahulu sebagai landasan bagi para pelaku industri, baik lokal maupun global untuk meningkatkan penetrasi IoT di Indonesia. Pasarnya saat ini sudah ada dan terus tumbuh secara organic,” ujar Teguh Prasetya, Founder Indonesia IoT Forum.

Hasil survei Indonesia IoT Forum mencatat sebanyak 88,5 persen responden setuju regulator mengeluarkan aturan SNI untuk saat ini dibandingkan dengan aturan TKDN.

“Banyak pelaku industri setuju adanya aturan TKDN, namun tidak sekarang, menunggu industri IoT berkembang dan pemain lokal memiliki produk dengan standar dan harga yang siap bersaing dengan pemain global,” ujarnya. 

Kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) dianggap lebih sesuai dengan kondisi saat ini dibandingkan dengan kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Ketika ditanya jika akhirnya aturan TKDN dikeluarkan, sebanyak 73 persen responden setuju adanya aturan TKDN Platform (security, data analytic, dan network management). Selain itu, sebanyak 61,5 persen mendukung adanya aturan TKDN Perangkat, dengan catatan  pada perangkat perangkat tertentu dan berlaku setelah industri IoT berkembang (grass periode).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya