Batan Punya ELira, Layanan Pengelolaan Limbah Radioaktif

Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional, Djarot Sulistio Wisnubroto (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

VIVA.co.id – Badan Tenaga Nuklir Nasional memiliki peran dalam mengolah dan menyimpan limbah radioaktif yang dihasilkan oleh aktivitas industri atau rumah sakit untuk penelitian dan pengembangan.

Jepang Undang China Bergabung dalam Kelompok Pemeriksa Limbah Nuklir

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran untuk melakukan pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia.

Artinya, Batan merupakan satu-satunya institusi yang melakukan pengelolaan limbah radioaktif. Kepala Batan, Djarot Sulistio Wisnubroto, mengatakan, lembaganya selalu mengupayakan untuk meningkatkan layanan pengelolaan limbah radioaktif.

Sentimen anti-Jepang Meningkat di China Imbas Pembuangan Limbah PLTN Fukushima ke Laut

Ia juga menyebutkan bahwa tujuannya mempermudah masyarakat atau penghasil limbah radioaktif menyerahkan limbahnya untuk dikelola dengan baik.

Salah satu terobosan baru yang dilakukan Batan adalah dengan menciptakan aplikasi pengurusan administrasi pengelolaan limbah radioaktif secara online.

Investigasi Paparan Radioaktif di Serpong Mengarah ke Satu Tersangka

"Aplikasi online ini diberi nama Elira ini mampu memangkas waktu pengurusan administrasi yang semula membutuhkan 14-30 hari, kini hanya 2 hari," ujar Djarot, di Universitas Indonesia, Depok, Selasa 26 September 2017.

Ia menjelaskan kalau limbah radioaktif didapatkan dari proses mulai penambangan, pengolahan, hingga penggunaan bahan radioaktif untuk berbagai tujuan.

Di Indonesia, limbah radioaktif dihasilkan dari aktivitas penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan bahan nuklir baik dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun swasta.

Beberapa industri yang berpotensi menghasilkan limbah radioaktif antara lain industri pertambangan, industri baja, industri kimia, industri farmasi, industri kosmetik dan kegiatan rumah sakit yang terkait dengan pemeriksaan medis dan terapi penyakit.

Saat ini jumlah pemegang izin penggunaan bahan radioaktif di Indonesia telah mencapai lebih dari 15 ribu pemegang izin yang mempunyai potensi penghasil limbah radioaktif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya