Ramai Trik Ubah Judul Berita, Bisa Dipenjara 8 Tahun

Ilustrasi hoax.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sudah jamak bagi warganet mendapatkan informasi berupa tangkapan layar sebuah berita atau informasi. Tangkapan layar atau screenshot ini biasanya dibagi melalui pesan instan WhatsApp, Telegram dan pesan instan lainnya untuk menjadi bahan diskusi anggota grup. 

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Namun waspada saja, sebab kadang tidak semua tangkapan layar itu menunjukkan informasi yang sahih. Sebab ada teknik untuk mengedit judul berita yang membuat seseorang tertarik untuk melihatnya serta menghebohkan. 

Nah, sebuah akun media sosial Twitter dengan nama akun @ecek2 menunjukkan, bagaimana trik mudah mengedit sebuah judul berita sebelum disebarkan secara luas. Trik ini bisa menjadi jalan empuk untuk penyebaran hoaks.

Ketua DPD PSI Jakbar Mundur, DPW PSI Jakarta: Kami Tidak Mentolerir Kekerasan Seksual

Akun mendemonstrasikan, trik ini melibatkan tautan javascript pada sebuah konten atau berita. 

Saat VIVA mencoba mengikuti trik ini, ternyata dengan mudah mengedit judul berita atau informasi. Bukan cuma mengedit judul saja, dengan trik ini bisa mengedit tubuh berita. Trik mengedit ini cuma akan berfungsi untuk tangkapan layar. Saat VIVA, mencoba membagikan ke grup atau kontak lain hasil editan berita, maka tautan yang akan terkirim adalah berita atau informasi asli, hasil editan jika diteruskan tetap akan menuju pada konten asli. Makanya trik ini cuma berfungsi untuk tangkapan layar.

Viral Trotoar Berbayar di Jakpus, Pemuda Ambil Keuntungan dari Pemotor yang Melintas

Mengingat trik ini bisa mengelabui pengguna yang malas tabayun atau verifikasi ulang sebuah informasi yang diterima, maka akun Twitter tersebut meminta warganet cermat dan teliti, jangan sampai kena tipu dengan informasi tangkapan layar. 

"Buat yang mudah percaya dengan skrinsut. Cek ulang sebelum disebarkan gaes, daripada malu," tulis akun tersebut. 

Cuitan akun ini pun viral dan membuat penasaran warganet. Banyak pengguna Twitter yang kemudian mencoba trik ini dan membagikan hasil mereka mengedit judul berita. Beberapa pengguna mengaku gagal menjalankan trik ini. 

Trik mengedit judul dan kemudian menyebarkannya sebagai hoaks berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dalam pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 UU ITE yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,"

Pasal inilah yang beberapa waktu menjerat Bumi Yani yang memenggal video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama. 

Ketentuan pasal 48 Revisi UU ITE itu, orang yang memenuhi unsur pada pasal 32 terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. (dhi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya