TikTok Lawan 'Imperialisme' AS

TikTok.
Sumber :
  • dw

VIVA – Amerika memaksa, TikTok akhirnya melawan. Platform video pendek milik raksasa teknologi China, ByteDance Technology, itu resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Perintah Eksekutif yang dikeluarkan Presiden Donald Trump pada 6 Agustus kemarin terkait penjualan paksa operasional TikTok di AS.

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

TikTok menegaskan kembali pendirian sebelumnya bahwa mereka telah bekerja maksimal untuk melibatkan pemerintahan Trump selama hampir satu tahun untuk ‘memberikan solusi konstruksi’ guna menyelesaikan kekhawatiran pemerintahan Trump tentang platform tersebut.

Baca: TikTok Jadi 'Kembang Desa' di Amerika Serikat

Presiden Raeisi Ancam Lenyapkan Israel Jika Berani Gempur Iran

"Apa yang kami temui adalah kurangnya proses hukum karena pemerintah Amerika tidak memperhatikan fakta-fakta yang terjadi. Mereka justru mencoba memasukkan dirinya ke dalam negosiasi bisnis," demikian menurut keterangan resmi TikTok, seperti dikutip dari ZDNet, Senin, 24 Agustus 2020.

Kendati mereka sadar bahwa tuntutan hukum apapun diprediksi tidak akan menghentikan penjualan paksa TikTok oleh perusahaan AS, namun anak usaha ByteDance Technology mengaku akan terus memperjuangkan hak-hak bisnisnya di Amerika.

Selain Narkoba, Ini Deretan Kontroversi Selebgram Chandrika Chika

"Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan, dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan dengan adil, maka kami tidak punya pilihan selain menantang perintah eksekutif yang tidak berimbang ini melalui sistem peradilan," kata TikTok.

Di AS, TikTok telah berkembang lebih dari 100 juta pengguna. Aplikasi ini memiliki sekitar 800 juta pengguna aktif di seluruh dunia dan telah diunduh lebih dari 2 miliar kali.

Pada Juli lalu, Kongres AS memutuskan untuk melarang karyawan federal mengunduh TikTok di smartphone karena masalah keamanan nasional. Berdasarkan Perintah Eksekutif Trump bahwa setiap transaksi dengan ByteDance Technology harus tunduk pada hukum AS.

Sementara itu, perintah eksekutif terpisah yang dikeluarkan pada 14 Agustus kemarin itu memberi tenggat waktu 90 hari ByteDance Technology untuk divestasi (pelepasan saham) operasional TikTok di AS. Induk usaha TikTok tersebut saat ini dalam tahap pembicaraan dengan pihak pengakuisisi potensial seperti Microsoft dan Oracle.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya