Didenda Rp2,7 Miliar, Grab Tak Terima dan Ajukan Banding

Aplikasi Grab.
Sumber :
  • Grab.

VIVA – Perusahaan aplikasi berbasis transportasi, Grab, mengajukan banding ke Badan Waralaba dan Pengaturan Transportasi Darat (LTFRB) Filipina. Mereka banding karena keberatan dengan denda PHP10 juta (Rp2,7 miliar) yang dikenakan kepadanya terkait penetapan tarif tambahan sebesar PHP2 (Rp540) per menit kepada penumpang helikopter.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

“Tidak ada dasar untuk denda yang dikenakan oleh LTFRB. Kami tidak setuju dengan keputusan itu, dan kami akan mengajukan banding untuk melindungi industri transportasi berbagi tumpangan (e-hailing) di Filipina," kata Kepala Urusan Publik Grab Filipina, Leo Gonzales, seperti dikutip Philstar, Jumat, 13 Juli 2018.

Denda dikeluarkan karena tambahan tarif tersebut dinilai LTFRB, selain membebani penumpang, juga nilainya di atas ketentuan yang disetujui. Namun, Gonzales mengatakan pihaknya bersikukuh kalau tarif PHP2 per menit itu legal.

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Ia juga mengklaim pemberlakuan tarif PHP2 per menit berdasarkan aturan dari Departemen Perhubungan Filipina, yang membolehkan mereka menentukan tarif sendiri. "Kami sudah memasukkan komponen tarif PHP2 per menit ini sejak Juni 2017," tegas dia.

Tak hanya itu, Gonzales menambahkan bahwa tarif PHP2 per menit juga merupakan bagian dari hasil presentasi dan diskusi selama rapat kerja kelompok teknis antara Grab dengan LTFRB pada Juli 2017.

Rencana Merger dengan Gojek dan Grab Bakal Terealisasi? GOTO Buka Suara

Gonzales juga menekankan bahwa hal ini juga sudah dikomunikasikan dengan Kepala LTFRB, Martin Delgra, melalui surat elektronik atau email pada 14 Agustus 2017.

“Kami juga menerima tanggapan email dari pak Martin. Jadi, tidak ada alasan kuat untuk tidak menyetujui pada saat itu," paparnya.

Lalu, pada April 2018, LTFRB memerintahkan penangguhan biaya P2 per menit, dengan dalih, mereka tidak menyetujui biaya tambahan yang diterapkan Grab.

Sementara itu, Kepala LTFRB Martin Delgra, menepis dugaan adanya tekanan politik yang dilayangkan kepada dirinya terkait penangguhan sampai pemberian denda kepada Grab.

Selain mengenakan denda, LTFRB juga memerintahkan Grab untuk mengganti uang penumpang dari biaya tambahan tersebut. "Publik hanya dapat meminta potongan harga dari komisi Grab sebesar 20 persen Grab atas biaya tambahan. Bukan keseluruhan biaya," tegas Delgra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya