Tarif Anyar Ojek Online, Grab: Berdampak Signifikan ke Pengguna

Layanan Grab.
Sumber :
  • Dokumen Grab

VIVA – Kementerian Perhubungan menetapkan tarif baru ojek online melalui Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. 

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Surat keputusan itu merupakan turunan dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Kenaikan tarif diatur melalui batas atas dan batas bawah dan sesuai dengan zona. 

Untuk Zona I adalah Sumatera dan Jawa, Bali kecuali Jabodetabek dengan batas bawah yakni Rp1.850 per km dan batas atas Rp2.300 per km; Zona II Jabodetabek batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. 

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

Sedangkan Zona III Kalimantan Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua dengan batas bawah Rp2.100 per km dan batas atas Rp2.600 per km. Tarif ini mulai berlaku pada Mei 2019.

Menanggapi keputusan tarif baru ojek online tersebut, Grab belum bisa berbicara banyak. Pesaing Gojek itu masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari Kemenhub, untuk dipelajari dengan teliti dan mendalam. 

Begini Cara Memilih Angkutan Bus yang Laik Jalan

"Kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas. Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen," jelas Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Anreianno kepada VIVA, Senin 25 Maret 2019. 

Selain tarif ojek online, surat keputusan menteri perhubungan itu juga mengatur biaya jasa minimal ojek online yang berkisar dari Rp7.000-Rp10.000 untuk Zona I dan Zona III. Sedangkan Zona II Rp8.000-Rp10.000. Biaya jasa minimal ini untuk jarak tempuh paling jauh empat km. 

Dalam keterangannya, Kemenhub menegaskan tarif baru ojek online itu sudah menimbang dua komponen yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya tidak langsung yakni biaya jasa penyewaan aplikasi dibebankan ke konsumen. Artinya konsumen bisa membayar lebih mahal 20 persen dari batas atas jika ditambah dengan biaya jasa aplikasi. (ali)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya