Terdaftar di Bappebti, Broker Bitcoin Ingin Fokus 'Merawat' Nasabah

Bitcoin.
Sumber :
  • Unsplash

VIVA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) menyatakan dengan tegas akan memberikan sanksi kepada para penyedia jasa crypto exchange ilegal atau tidak terdaftar yang beroperasi di Indonesia.

Ketahui Manfaat dan Risiko Saham Blue Chip, Dapatkan Dividen yang Konsisten

Kepala Bappebti Tjahja Widayanti mengatakan hanya memberikan izin kepada 13 perusahaan penyedia jasa crypto exchange di Indonesia hingga akhir Juli 2020, karena sudah melakukan serangkaian proses administrasi dan dianggap sudah mematuhi seluruh regulasi terkait industri baru tersebut.

Ia juga menyampaikan, sesuai Perba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, batas pendaftaran kepada Exchanger untuk menjadi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto adalah 29 Mei 2020.

KPK Kasasi Vonis Banding Rafael Alun Karena Hartanya Dikembalikan Tidak Disita

Ke-13 perusahaan resmi yang mendapatkan izin dari Bappebti untuk beroperasi di Indonesia di antaranya adalah PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax).

"Karena perusahaan yang terdaftar hanya ada 13 entitas, jika ada perusahaan penyedia layanan crypto exchange yang beroperasi di luar izin Bappebti, akan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia," ungkapnya, Sabtu, 25 Juli 2020.

Lalui Seleksi Ketat, 63 Reksa Dana Sabet Penghargaan Best Mutual Fund Awards 2024

Sementara itu, Triv.co.id selaku platform marketplace mata uang kripto seperti Bitcoin selalu meningkatkan loyalitas nasabah mereka. Kali ini, Triv yang lebih dikenal sebagai broker Bitcoin dan resmi terdaftar di Bappebti mengeluarkan program pemasaran anyar bernama Point Reward.

“Loyalitas nasabah adalah aspek utama yang kami rawat dan tingkatkan terus-menerus. Jadi, dengan Point Reward yang diperoleh dari hasil bertransaksi di Triv.co.id, nasabah kami bisa menukarnya dengan voucher di puluhan merchant mitra,“ kata Pendiri dan Kepala Eksekutif Triv.co.id dan TPRO.co.id, Gabriel Rey.

Cara memperoleh dan menggunakan Point Reward ini sangat mudah. “Nasabah hanya perlu login ke akunnya di Triv.co.id/login, lalu masuk ke laman Point Reward dari menu. Setelah login, mereka sudah bisa bertransaksi di Triv.co.id dan mendapat Point Reward dari setiap transaksi,” papar dia.

Voucher yang disediakan antara lain menginap di hotel bintang lima Anantara di Seminyak Bali. Lalu ada Starbucks, Garuda Miles, Burger King, dan puluhan merchant keren lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya