Facebook Tolak Intervensi Pakistan

Logo media sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Philippe Wojazer

VIVA.co.id – Media sosial Facebook menolak permintaan Pakistan untuk menghubungkan akun baru di layanan utamanya ke nomor ponsel pengguna.

RIP Artikel Instan Facebook: 2015-2023

Pejabat Kementerian Dalam Negeri Pakistan telah meminta fitur tersebut untuk menangani akun palsu, yang menurut mereka, kerap digunakan untuk menyebarkan materi kebencian.

Mereka mencatat layanan WhatsApp - yang dimiliki Facebook - sudah memiliki persyaratan itu. Perwakilan Facebook bertemu dengan pemerintah Pakistan pekan lalu, setelah seorang pria dijatuhi hukuman mati di negara Muslim itu lantaran diduga mem-posting materi penghujatan di Facebook.

5 Fitur Rahasia di Facebook, Kamu Pasti Baru Sadar

Kejadian itu berlangsung satu bulan sebelum pertemuan. Jaksa penuntut umum Pakistan meyakini kalau pelaksanaan hukuman mati ini baru pertama kali yang berkaitan dengan media sosial.

Untuk saat ini, Facebook terus mengautentikasi akun baru melalui alamat email, bukan nomor ponsel, seperti dikutip BBC, Selasa, 18 Juli 2017.

Penyanyi Legendaris, Facebook Hapus Akun Provokasi, Piala Suhandinata

Akan tetapi, menurut sumber di Kemendagri Pakistan, diskusi terakhir menyebut pihaknya berjanji memprioritaskan masalah ini yang menjadi kekhawatiran pemerintah.

"Facebook bertemu dengan pejabat Pakistan untuk mengungkapkan komitmen mendalam mereka dalam melindungi hak-hak masyarakat yang menggunakan platformnya," kata sumber yang enggan disebut identitasnya.

Selain itu, Facebook harus menjamin seseorang yang mengekspresikan diri supaya bebas dan aman dari ancaman. "Ini adalah pertemuan penting dan konstruktif. Kami juga tegas menerapkan proses hukum yang ketat terhadap pembatasan konten," papar dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Pakistan, Chaudhry Nisar, mengancam memblokir Facebook secara permanen karena menolak bekerja sama untuk menghapus konten negatif.

Pada 2012, Pakistan memblokir Twitter setelah beberapa pengguna dilaporkan mendorong orang lain untuk menggambar sosok Nabi Muhammad SAW. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya