Tanggapan Go Pay soal Larangan Bank Indonesia

Fitur pada Go Pay.
Sumber :
  • Gopay

VIVA – Chief Compliance Officer Go Pay, Budi Gandasoebrata, mengaku menaati segala peraturan yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$413,6 Miliar

Hal ini untuk memastikan seluruh upaya dan inisiatif Go Pay yang sejalan dengan aspirasi dan kebijakan Bank Indonesia terutama terkait dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

Budi juga mengklaim bahwa pihaknya selama ini berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif dengan BI selaku regulator.

BI Fast Payment, Jawaban untuk Kebutuhan Transaksi Murah

Seperti diketahui, BI menyatakan Go Pay telah melanggar Peraturan BI dan memerintahkan agar layanan jasa pembayaran Go Pay yang berbasis quick response (QR) code statis dan dinamis segera dihentikan karena belum mendapat persetujuan.

Menurut BI, layanan berbasis QR code itu diluncurkan dengan dalih melakukan uji coba atau pilot project. QR code adalah kode bergambar hitam putih dua dimensi seperti barcode untuk memberi akses lebih cepat kepada layanan dalam jaringan (daring).

Cadangan Devisa RI Februari 2022 Naik Tipis, Ini Pendorongnya

QR code juga memungkinkan penyelenggara layanan untuk bertransaksi secara offline atau di luar jaringan (luring) dengan para merchant.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Departemen Surveillance Sistem Keuangan BI, Sempa Sitepu, Go Pay diberi waktu selama tujuh hari sejak 11 Januari 2018 untuk menghentikan semua aktivitas terkait QR code.

Surat tersebut ditujukan kepada dewan direksi Dompet Anak Bangsa, perusahaan yang mengelola Go Pay.

Hal ini sesuai peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, aktivitas jasa pembayaran harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Bank Indonesia terkait aspek kesiapan operasional, keamanan dan keandalan sistem, penerapan manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Budi melanjutkan, selama masa uji coba implementasi pembayaran melalui QR, Go Pay terus melakukan evaluasi dan hasilnya sangat baik.

"Kami telah melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Bank Indonesia, sekaligus telah menyampaikan proposal untuk peluncuran penuh (full roll-out) layanan pembayaran melalui QR. Saat ini, kami sedang menunggu arahan dan persetujuan dari mereka," ungkap Budi kepada VIVA, Senin malam, 15 Januari 2018.

Pembayaran elektronik melalui metode QR merupakan layanan baru dari Go Pay yang dikembangkan guna membantu para pelaku UMKM untuk mempermudah bertransaksi.

Pada September 2017 lalu, Budi menyebut telah melakukan proyek uji coba untuk memastikan teknologi yang digunakan memenuhi standar keamanan dan manajemen risiko tertinggi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya