Bikin Doodle Pemilu 2019, Google Ingatkan Cara Coblos yang Benar

Doodle Google edisi Pemilu 2019
Sumber :
  • Google doodle

VIVA – Merayakan hari coblosan 17 April 2019, Google memasang orat-oret atau doodle tema coblosan. Doodle edisi Pemilu 2019 ini, Google menampilkan gambar beberapa karakter pemilih yang mengantre ke Tempat Pemungutan Suara. 

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Karakter pemilih pada doodle tersebut semuanya memegang kartu suara dalam Pemilu 2019. Dikutip dari laman Google, doodle ini menjangkau hanya di Indonesia saja. 

"Tanggal 17 April 2019, Indonesia akan melakukan Pemilihan Umum serentak yang terdiri dari Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK), dapat menyalurkan suaranya dengan membawa Formulir C6 dan datang ke Tempat Pemungutan Suara yang telah ditentukan mulai pukul 07:00 - 13:00 waktu setempat," tulis Google dikutip Rabu 17 April 2019.

Knowing Aminah Cendrakasih: Indonesian Artist Appears on Google Doodle

Melalui doodle ini, Google mengedukasi pemilih dengan menyediakan informasi tata cara memberikan suara dalam Pemilu 2019. Jika kamu mengklik orat-oret Pemilu 2019 tersebut, akan tampil urutan tata cara memilih yang benar dalam Pemilu 2019. 

Doodle ini menginformasikan, bagaimana saja kategori suara yang sah dan tidak sah. Salah satu hal yang penting adalah, surat suara sah bila ditandatangani KPPS, tanda coblos pada kolom satu calon perseorangan. 

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"Surat Suara yang terdapat tulisan, catatan lain, dan dicoblos tidak menggunakan alat coblos, akan dinyatakan tidak sah," tulis Google mengutip sumber dari Perludem. 

Selain itu pada doodle ini juga menyediakan informasi hal yang kadang menjadi kendala saat ke TPS. Misalnya bagaimana apa saja yang harus disiapkan saat ke TPS. 

Pada hari pemungutan suara, bawa dan tunjukan formulir Model C6 beserta Surat Izin Mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga, atau Suket kepada KPPS. Apabila kamu sudah didata oleh Disdukcapil, tapi belum memiliki fisik e-KTP, cukup bawa formulir Model C6 serta menunjukan Suket dan Kartu Keluarga kepada KPPS.

“Jika e-KTP hilang, cukup tunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan kartu keluarga kepada KPPS,” ujar Google.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya