6 'Dosa' Pidana Fintek, Kirim Gambar Porno Hingga Nyolong Data

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • The Guardian Nigeria

VIVA – Kasus seputar perusahaan finansial teknologi (fintek) saat ini ramai diperbincangkan. Fintek yang merupakan perusahaan di bidang ekonomi digital dilaporkan melakukan sejumlah pelanggaran mulai dari penipuan, penganiayaan, hingga ilegal akses. 

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

Kasubdit II Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rickynaldo mengatakan, masyarakat harus lebih bijaksana dalam menyikapi perkembangan digital ekonomi agar tak menjadi korban.

"Transaksi fintek itu tidak harus bertatap muka, skemanya antara peminjam dengan pemodal ini ditemukan dalam satu aplikasi. Aplikasi yang ada di marketplace itu menjadi sarana prasarananya untuk proses pinjam meminjam di dunia fintek," kata Rickynaldo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Agustus 2019.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Ricky kemudian membeberkan enam kategori tindak pidana yang sering dilakukan perusahaan fintek. Pertama, penyadapan data. Kedua, penyimpanan data pribadi.

Ketiga, pengiriman gambar porno. Keempat pencemaran nama baik. Selanjutnya, pengancaman dan manipulasi data. Terakhir yakni ilegal akses.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

"Hal itulah yang bisa kita jerat dalam pasal-pasal yang sudah terangkum dalam UU ITE. Lebih daripada itu, belum ada kami temukan pasal-pasal lain yang bisa menjerat para fintek ilegal ini," katanya.

Ia pun mengakui kasus fintek ilegal tak bisa diantisipasi dengan maksimal. Hal ini dikarenakan sebagian besar server berada di luar negeri. Ia menyebut hanya sekitar 20 persen saja server fintek berada di Indonesia.

"Hampir sebagian besar fintek ilegal server-nya di luar negeri," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tak melakukan pinjaman di fintek ilegal. Sebab, fintek ilegal rata-rata meminta syarat mencantumkan data pribadi.

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menangani tujuh kasus yang berkaitan dengan fintek. Ia pun mengungkapkan kendala penanganan kasus fintek dimana korban enggan melaporkan secara langsung.

"Para peminjam ini tidak mau melaporkan secara langsung atau menunjuk kuasanya untuk membuat LP (Laporan Polisi). Sehingga kami berusaha menjemput bola dengan cari para korban untuk kita bantu buat LP," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya