Panglima TNI Mutasi Perwira Intelijen Siber BIN

Logo Badan Intelijen Negara (BIN).
Sumber :

VIVA – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto melakukan mutasi jabatan terhadap 329 perwira tinggi (Pati) berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/385/IV/2020 tanggal 9 April 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI, yang dirilis oleh Pusat Penerangan TNI.

Parto Patrio Terbaring Lemah di RS Usai Operasi, Istri: Patah Hati Aku

Ke-329 Pati TNI itu terdiri dari 282 Pati TNI AD, 14 Pati TNI AL, dan 33 TNI AU. Salah satunya posisi Deputi Bidang Intelijen Siber Badan Intelijen Negara (BIN), yang diisi oleh Kolonel Teknik (Tek) Dwiana Pilihanto dari TNI AU.

Ia sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Enkripsi pada Direktorat Kontra pada Deputi Bidang Intelijen Siber BIN. Kini, Dwinana menjadi Direktur Kontra pada Deputi Bidang Intelijen Siber BIN, dan berhak meraih pangkat Marsekal Pertama (Marsma) atau bintang satu.

Eko Patrio Ungkap Sakit yang Diidap Parto Hingga Harus Dioperasi

"Mutasi jabatan di lingkungan TNI dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis," kata Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, lewat situs resmi TNI.mil.id, Minggu, 12 April 2020.

Sebagaimana diketahui, Deputi Bidang Intelijen Siber merupakan posisi baru di BIN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara.

Pemeriksaan Rutin, Raja Salman Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ada 21 Juli 2017, sebagaimana dilansir dari situs resmi setkab,go,id. Deputi Bidang Intelijen Siber, selanjutnya disebut Deputi VI, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang intelijen siber, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

Deputi VI dipimpin oleh Deputi, demikian bunyi Pasal 25A Perpres 73/2017 ini. Lalu, Deputi VI yang membidangi Intelijen Siber bertugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen siber.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Deputi VI menyelenggarakan fungsi mulai dari penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi intelijen siber, pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen siber, pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi inteliien siber, pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen siber dan penyusunan laporan intelijen siber.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya