Kasus Reklamasi, M Sanusi Divonis Tujuh Tahun Penjara

VIVA.co.id – Terdakwa kasus suap pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta, M Sanusi, mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta, dan subsider dua bulan kurungan kepada Sanusi.