Akhirnya, Penganut Kepercayaan Bisa Ditulis di KTP dan KK
Selasa, 7 November 2017 - 19:18 WIB
VIVA – Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkait pengisian kolom agama di KTP bagi penganut kepercayaan yang selama ini dikosongkan.