Ini Isi Proklamasi untuk Yerusalem dari Donald Trump

VIVA – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Hal itu diumumkan Trump pada Rabu, 6 Desember 2017. Trump menginstruksikan Departemen Luar Negeri AS untuk memulai proses pengalihan kedutaan Amerika dari Tel Aviv ke kota suci tersebut. Trump mengambil tindakannya tersebut dari undang-undang tahun 1995, yang menyatakan mewajibkan AS memindahkan kedutaannya ke Yerusalem. Padahal, pendahulunya seperti Bill Clinton, Barack Obama dan George W Bush secara konsisten menunda keputusan tersebut karena menghindari ketegangan di Timur Tengah. Trump menyatakan bahwa AS tetap mendukung solusi penyelesaian konflik antara Palestina dan Israel, yang sudah berlangsung sejak lama.