Gugatan Aturan Penayangan Hasil Hitung Cepat Pemilu

VIVA – Pendiri Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI), mempertanyakan Peraturan Pemilu No 7 tahun 2017 pasal 449 ayat 2 dan 5 yang melarang lembaga survei mengumumkan hasil hitung cepat sebelum dua jam pencoblosan. Sementara itu, adany pasal yang mengancam hak warga untuk tahu hasil pemilu lebih cepat, AROPI mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi ata peraturan tersebut.