Pink "Lolos" dari Gugatan Royalti Rp409 Juta

Penyanyi Pink
Sumber :
  • REUTERS/ Mario Anzuoni
Direkomendasikan oleh IDI, Apa Sih Physical Sunscreen Itu?
VIVAlife - Kasus gugatan royalti yang dilayangkan oleh Specialist Entertainment terhadap penyanyi  Pink, telah dihentikan oleh pihak pengadilan. Dan kemenangan diraih oleh pihak Pink dan Sony Music Entertainment. 

Dua Mobil Premium BMW Bakal Layani Antar Jemput Pasien RS
Pink, yang berusia 34 tahun ini digugat karena dianggap berhutang royalti pada Specialist Entertainment sejak debut albumnya di tahun 1999. Tak tanggung-tanggung, penyanyi yang punya nama asli Alecia Beth Moore ini dituduh belum membayarkan royalti sebesar USD36,213.31 atau sekitar Rp409 juta kepada produsen untuk dua lagu hit-nya, yaitu Hiccup dan Can't Take Me Home yang diduga berada di album yang berhasil meluncurkan kariernya. 

Xiaomi Redmi Pad Pro Dirilis Global, Intip Spesifikasi dan Harganya
Demi memenuhi tuntutan itu, Specialist Entertainment pun melibatkan Sony Music dan mengklaim bahwa Sony harus membayar royalti tersebut dari penghasilan yang didapat melalui Pink. 

Dalam dokumen pengadilan yang diajukan pada 4 Maret lalu, pengadilan banding New York telah memutuskan untuk memihak penyanyi bernama asli Alecia Moore agar tidak membiarkan Sony Music membayar royalti apapun kepada perusahaan produksi itu.

Pengadilan mengatakan bahwa Specialist Entertainment tidak berhak menuntut apapun dari Sony, karena perjanjian itu dibuat bersama Pink. Sehingga, perusahaan musik itu tidak harus memberikan royalti dari penghasilan yang diperolehnya dari Pink kepada produser dua lagu tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya